Terkini.id, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mendukung terlaksananya kegiatan sosialisasi, dan simulasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e- Berpadu).
Fatmawati mengatakan, Sistem e-Berpadu adalah bagian dari sistem informasi pengadilan yang menjadi media pertukaran dokumen pada badan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.
“Ini sebagai wujud terciptanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, juga sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas peningkatan kualitas pelayanan pada publik,” ucapnya.
Selain itu, dia menyampaikan dengan adanya aplikasi e-Berpadu, dapat mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam memberikan pelayanan keadilan terhadap masyarakat.
“Ini akan memberikan manfaat yang sangat besar, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur,” ujarnya.
- MCH Jadi Kekuatan Baru, Wali Kota Makassar Ajak Kampus Siapkan Talenta Kreatif
- Dies Natalis ke-43 FKM Unhas, Wali Kota Makassar Dorong Sinergi Percepatan Zero Stunting
- Wali Kota Makassar Sambut Positif Program Pabrik Es dan Pengolahan Ikan di Pulau Barrang Caddi
- Wali Kota Makassar Lantik 6.936 PPPK Tahap II dan Paruh Waktu
- Wakil Wali Kota Makassar Dorong Perempuan Ikut Deteksi Dini HPV DNA Gratis dari Kemenkes
Dengan adanya aplikasi e-Berpadu, kata Fatmawati, masyarakat dapat juga dengan cepat, dan tepat mendapatkan akses dan informasi penanganan hukum perkara pidana.
“Layanan aplikasi e- Berpadu memberikan pelayanan informasi hukum secara tepat, cepat dan berkeadilan, bagi warga masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.
Ketua Pengadilan Makassar Kelas 1A Khusus, Sigid Triyono menjelaskan, aplikasi e-Berpadu merupakan sistem yang dibangun Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Sistem ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang didalamnya memuat layanan yang terintegrasi antara MA dan APH lainnya.
“Aplikasi e-Berpadu sudah terintegrasi dengan layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan, sehingga masyarakat tidak usah bermohon datang ke pengadilan, cukup diakses secara online melalui aplikasi e-Berpadu,” terangnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
