Terkini.id, Jakarta – Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama, mendukung kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai polemik belakangan ini.
Ia menyampaikan hal tersebut saat bertemu Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta Senin 9 November 2021.
“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri,” ujar Yaqut dalam ketengan resminya yang dikutip Selasa 9 November 2021.
Melansir CNN Indonesia, Yaqut menyebut pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenag untuk mendukung kebijakan tersebut bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, Yaqut mengaku sepakat dengan Nadiem bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
- Akirnya Beri Respon Terkait Permendikbud PPKS, BEM SI: Kami Lebih Condong Mendorong Revisi
- Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UI Buka Suara
- KPI Somasi Nadiem Terkait Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Minta Nadiem Terima Masukan Terkait Permendikbud PPKS, Muhammadiyah: Apasih Susahnya Menghilangkan Satu Frasa?
- Permendikbud PPKS Ancam Turunkan Akreditasi Kampus yang Tidak Terapkan Aturan
Ketum GP Ansor itu menyatakan masyarakat tak boleh menutup mata dengan hal tersebut. Sebab, kekerasan seksual selama ini banyak terjadi di lingkungan pendidikan.
“Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” ujar Yaqut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini lantas menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan tersebut.
Kritik datang dari berbagai pihak seperti Ormas Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan. Nadiem pun didesak mencabut Permendikbud tersebut. Kemendikbudristek sendiri telah membantah keras penafsiran tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
