Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq, Ada Tulisan ini di Kantong Kreseknya
Komentar

Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq, Ada Tulisan ini di Kantong Kreseknya

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Habib Rizieq Shihab memberi bingkisan kepada tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.

“Hari pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab. Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan pokoknya makan malam, buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir pada Kamis 3 Februari 2022.

Selanjutnya, Herman mengatakan bahwa bingkisan tersebut diterima oleh Edy Mulyadi.

Bahkan Herman menjelaskan bahwa Edy Mulyadi sangat bersyukur mendapat bingkisan dari Rizieq Shihab.

“Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab,” ungkapnya, dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga

Kemudian, Herman juga memberikan penjelasan terkait kondisi kesehatan kliennya tersebut.

Herman menyatakan bahwa Edy Mulyadi sedang dalam kondisi baik di Rutan Bareskrim.

“Kondisinya alhamdulillah sehat, baik, dan saya dengar gitu,” ucap Herman dalam penjelasan yang diberikan.

Selanjutnya, Juju Puwanto yang juga salah satu pengacara Edy Mulyadi ikut membenarkan bahwa kliennya mendapat bingkisan dalam plastik kresek yang diberikan oleh Rizieq Shihab.

“Ada tulisannya. Ada di kertas kresek, kita sedih juga. Itu kebetulan bisa dipercaya yang membawanya,” kata Juju.

Namun sayangnya, Juju tidak memberikan informasi apakah ada pesan khusus dari Rizieq Shihab kepada Edy Mulyadi.

Selanjutnya, Edy juga mengatakan bahwa kamar keduanya berbeda blok.

“Nggak ada, cuma suruh tabah, suruh sabar gitu aja. Tulisan aja di plastik kreseknya,” jelas Juju.

“Nggak jauh itu kamarnya kalau nggak salah, beda blok aja,” tambahnya dalam penjelasan yang diberikan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik ‘tempat jin buang anak’.

“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 31 Januari 2022.

Selanjutnya, polisi mengatakan bahwa Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun.

“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ucapnya.