Terkini.id, Jakarta – Aturan penggunaan toa atau pengeras suara Masjid dan Mushallah masih menjadi polemik dikalangan masyarakat. Aturan ini dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushallah sebagai salah satu bentuk toleransi antar umat beragama.
Pegiat Media Sosial, Eko Kuntadhi merespon aturan ini. Ia menyetujui edaran Menag karena mengingat kasus yang menimpa penganut Budha, Meliana yang dipersekusi setelah mengeluhkan bising toa masjid ditengah keadaan suaminya yang sedang sakit.
Dia menyayangkan tindakan masyarakat yang bertindak berlebihan hingga merusak kediaman meliana dan membakar beberapa Vihara hanya karena permasalahan keluhan Meliana tentang pengeras suara di Masjid.
“Sebagai umat beragama, kita semua berharap kehadiran rumah ibadah bisa membawa kesejukan bagi masyarakat disekitarnya, bukan malah menjadi sumber gangguan”, kata Eko Kuntadhi, dilansir dari kanal YouTube Cokro Tv, Rabu 23 Februari 2022.
Dia juga menyinggung zaman Nabi, ia mengatakan jika di zaman itu masjid adalah tempat untuk berlindung dan paling aman dari berbagai gangguan dan ancaman.
- Buntut Usulan Gibran Jadi Cawapres Anies, Nasdem Sindir Demokrat Kebakaran Jenggot
- Eko Kuntadhi Ungkap Dana Ganjarist dari Biaya Sendiri
- Ning Imaz Maafkan Eko Kuntadhi, Faizal Assegaf: Pesantren Lirboyo Lembek
- Beberapa Poin Kesepakatan Eko Kuntadhi dan Keluarga Besar Ponpes Lirboyo
- Ditanya Soal Eko Kuntadhi, Ganjar Pranowo: Tidak Ada Hubungan Apapun
“Zaman sudah berubah dan Meliana merasakan perubahan itu kemudian ia dipersekusi dan masuk penjara hanya karena speaker masjid berteriak dengan sombong”, kata Eko Kuntadhi.
Atas keluhan Meliana, ia didakwah pasal penistaan agama dengan hukuman 18 bulan penjara, sementara pelaku pembakaran rumah Meliana dan Vihara, hanya di vonis ringan.
Sejalan dengan itu, Dirjen Binmas Islam Kemenag, Komaruddin Amin menjelaskan mengenai dasar diterbitkanyya aturan ini.
Dia mengatakan aturan ini diberlakukan mengingat latar belakang masyarakat Indonesia tidak semuanya beragama Islam, olehnua itu ada yang membutuhkan suara di Masjid dan ada yang tidak membutuhkan.
“Latar belakang masyarakat kita sangat berbeda-beda ya, ada yang beragama Islam dan ada yang tidak beragama Islam, ada yang membutuhkan suara itu ada juga yang tidak membutuhkan”, kata Komaruddin Amin, dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa 22 Februari 2022.
Adapun pedoman penggunaan pengeras suara Masjid dan Mushallah sesuai SE.No.05 Tahun 2022 Kementerian Agama , untuk ketentuan umum terdapat dua poin, yakni; Volume pengeras suara maksimal 100 db, dan pengumandangan adzan gunakan pengeras suara luar.
Untuk ketentuan shalat subuh, sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau shalawat/tarhim dapat gunakan pengeras suara luar maks.10 menit, sedangkan pelaksanaan shalat, dzikir, doa dan kuliah subuh gunakan pengeras suara dalam.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
