Kuasa Hukum Bharada E Sebut Tidak Ada Baku Tembak di Insiden Tewasnya Brigadir J

Kuasa Hukum Bharada E Sebut Tidak Ada Baku Tembak di Insiden Tewasnya Brigadir J

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kuasa hukum Bharada E menyebut tidak ada tembak-menembak dalam insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas atasannya Ferdy Sambo, Selasa 9 Agustus 2022.

Bharada E alias Richard Eliezer melalui kuasa hukumnya Muhammad Burhanuddin menerangkan tidak ada adegan baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo.

Disebut kejadian sebenarnya, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah. Hal itu disampaikan Burhanuddin dari keterangan Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.

Dia menyampaikan tak ada tembakan dilepaskan Brigadir J dalam insiden itu. Oleh karena itu, Ia memastikan tidak ada insiden tembak-menembak dalam peristiwa maut tewasnya Brigadir J.

“Pelaku yang menembak (Brigadir J) lebih dari satu, tidak ada tembak-menembak,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga

Meskipun demikian, Burhanuddin mengaku kliennya memang pertama kali menembak Brigadir J. Namun, dirinya menerangkan ada pelaku lain, ikut dalam peristiwa penembakan itu.

“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” sebutnya.

Kemudian anggota kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengatakan saat ini tim kuasa hukum Eliezer sudah mengantongi siapa dalang di balik pembunuhan Brigadir Yoshua. Tetapi, dia belum membeberkan siapa namanya.

“Sudah mengantongi (nama). Betul (belum bisa diungkapkan ke publik) karena masuk wilayah penyelidikan,” jelasnya, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Selain itu, Deolipa menyebut ada perintah pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Betul (ada perintah),” sebut Deolipa ketika ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan, Minggu 7 Agustus 2022 siang.

Kemudian, berdasarkan keterangan kliennya, Burhanuddin menyampaikan senjata HS-9 milik Brigadir J pun sengaja ditembakkan ke arah dinding agar terkesan ada peristiwa baku tembak.

“Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak,” katanya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Polisi menggunakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 56 KUHP kepada Bharada E.

Sementara, tersangka lain, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.