Evaluasi PPKM, Luhut: Varian Delta Tersebar Lebih Cepat di Kawasan Industri

Evaluasi PPKM, Luhut: Varian Delta Tersebar Lebih Cepat di Kawasan Industri

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Evaluasi PPKM, Luhut: varian delta tersebar lebih cepat di kawasan industri. Terkait kebijakan penerapan PPKM, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menungkapkan, hasil evaluasi pelaksanaan PPKM menunjukkan Covid-19 varian Delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan non industri.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali di wilayah industri bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan pemerintah daerah (Pemda), Senin 26 Juli 2021.

Luhut mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi tersebut ia meminta untuk terus-menerus melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di wilayah industri.

“Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu kita evaluasi lagi, perketat protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru,” imbaunya seperti dikutip dalam keterangan tertulis via kompas.com, Selasa 27 Juli 2021.

Seperti diketahui, pemerintah terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM, termasuk pada kawasan industri.

Baca Juga

Luhut bilang, evaluasi ini bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, antara lain Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto, maupun Gresik.

Dalam evaluasi, diketahui berdasarkan data dari Kabupaten Karawang menunjukkan Covid-19 varian Delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan non industri.

Kendati demikian, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Jadi saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan best practice dari Kudus,” tegas Luhut.

Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut menambahkan, implementasi protokol kesehatan yang ketat itu akan dijadikan standar bagi seluruh industri agar segera dapat tetap beroperasi.

“Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” pesan Luhut.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pada masa penerapan PPKM Level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Mekanisme IOMKI pun telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

“IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja,” imbuhnya.

Selain itu, pelaku industri diwajibkan untuk mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu, yaitu pada Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai pedoman pelaporan.

Menurut Agus, jika aturan tersebut dapat dilaksanakan industri secara disiplin maka diyakini kluster industri tidak akan terjadi.

“Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.