Terkini.id – Sebagai pelaksanaan pertama kegiatan penyebar luasan produk hukum di awal tahun 2021, di Kabupaten Takalar, Minggu 31 Januari 2021.
Anggota DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Perda No 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis.
Menurutnya, kegiatan yang merupakan pelaksanaan titik pertama di Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar menjadi titik sasaran lokasi pelaksanaannya.
“Ini merupakan salah satu hal penting untuk diketahui dan disampaikan ke masyarakat khususnya masyarakat tani di wilayah Pattallassang, dan secara umum di wilayah Kabupaten Takalar,” ujarnya.
Rangga begitu biasa disapa selaku anggota DPRD Sulsel fraksi Golkar dari wilayah pemilihan Takalar dan Gowa yang bertanggung jawab langsung terhadap kegiatan ini mengatakan sesungguhnya peraturan daerah ini dibuat untuk melindungi lahan yang yang ada agar tetap terjaga keseimbangannya dan kepentingan masyarakat tani.
- Buka Pelatihan Konseling Menyusui, Bupati Jeneponto Tegaskan Jangan Hanya Seremonial, Tapi Beri Manfaat Nyata
- Sukacita Panen di Desa Lise, Potret Sinergi Pemkab Sidrap dan Petani Kawal Swasembada Pangan
- Wali Kota Makassar Gandeng Sinar Jaya Bahas Bus Kota Terintegrasi Jalur Kampus
- Tersangka Bibit Nenas Sulsel Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Negara
- Deretan Top Scorer dan Best Player Warnai AAS Cup II 2026
“Agar senantiasa terlindungi, oleh karena nya kegiatan ini dilakukan agar masyarakat paham dan tahu tujuan dan sasaran dari setiap produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah Sulsel dan DPRD, karena penyebarluasan produk hukum daerah ini amat sangat penting diketahui masyarakat luas,” jelasnya.
Lebih jauh Rangga yang juga Pimpinan Badan Anggaran DPRD Sulsel mengatakan upaya yang di lakukan agar setiap perda dapat tersampaikan ke masyarakat salah satu nya adalah apa yang dilaksanakan hari ini.
“Karena perda ini tidak akan lebih bermanfaat kalau hanya dipahami sebagian kalangan, sehingga tingkat kehadiran dan antusias masyarakat bila lebih tinggi sangat diharapkan karena sesungguhnya itulah tujuan dan sasarannya,” kuncinya.
Sedangkan, Andi Achmad Mulya yang merupakan fungsional Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi narasumber mengatakan bahwa sesungguhnya peraturan daerah tentang lahan kritis ini perlu diketahui dan dipahami oleh pelaku pertanian di wilayah Kabupaten Takalar.
“Oleh karena nya perlu menjadi perhatian secara bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga agar tidak semakin meluas sehingga perlu ditekan dan dipersiapkan solusi langkah pemulihan agar kesuburannya dikembalikan, dan ini menjadi tugas kita bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sinergitas dalam penanganan nya,” tuturnya.
Lebih jauh Achmad mengatakan akan semakin nampak menarik dan memberi motivasi bila wilayah pertanian agar terlihat subur dan menghijau.
“Ini tentunya akan memberikan efek positif kepada masyarakat tani dan semangat bercocok tanam pun akan tetap tumbuh dalam diri masyarakat khususnya masyarakat petani,” terangnya.
Sedangkan Burhanuddin selaku narasumber kedua membawakan materi mengenai pelayanan publik menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan hal yang penting untuk diketahui masyarakat.
“Karena sesungguhnya pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat karena itu hari ini penting untuk masyarakat ketahui,” singkatnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
