Terkini.id, Jakarta – Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri, Ferdinand Hutahaean menilai bahwa julukan “Gubernur Terbodoh” dan “Gubenur Pembohong: adalah paduan yang sempurna untuk Gubernur DKI Jakarta, ANies Baswedan.
Ia mengatakan itu sebagai respons terhadap berita soal Serikat Buruh yang meminta Anies Baswedan untuk jangan terus berbohong.
“Apakah Google sudah menempatkan Anies Baswedan sebagai Gubernur Pembohong dalam pencarian di situsnya?” kata Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 30 November 2021.
“Gubernur Terbodoh dan Gubernur Pembohong adalah paduan sempurna untuk Anies,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta agar Anies Baswedan berhenti berbohong soal Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang dimaksudkan memberikan keringanan biaya hidup kepada buruh.
- Rezki Mulfiati Turut Dampingi Anies Baswedan Hadiri Silaknas ICMI
- Makan Siang Bareng Jokowi, Anies Baswedan: Terima Kasih Atas Jamuan dan Bincang-bincangnya!
- Bacapres Ini Ungkap Isi Pertemuannya dengan Presiden Jokowi Bersama Bacapres Lainnya
- Megawati Pilih Mahfud MD Pendamping Ganjar, Sandiaga Uno Mengaku Merasa Sedih
- Gagasan Anies Baswedan Soal Satu Ekonomi dan Harga Setara di Indonesia
“Sudahlah nggak usah bohong terus, (bilang) akan terus bantu (lewat) KPJ, naik Transjakarta anak-anak buruh gratis, apa lagi, harga barang (murah),” katanya dalam konferensi pers pada Senin, 22 November 2021.
Diketahui, program KJP untuk anak-anak buruh termasuk dalam sejumlah manfaat dari program Kartu Pekerja Jakarta yang diluncurkan sejak 2018.
Said Iqbal juga menyindir Kepala Disnakertrans DKI Jakarta yang menurutnya tidak mendengar suara buruh, melainkan hanya mendengarkan aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Lebih lanjut, Said Iqbal pun menegaskan bahwa ini bukan perkara berani atau tidak berani, melainkan soal keberpihakan.
“Ini bukan hanya berani atau tidak berani, ini tentang keberpihakan, katanya mau jadi presiden,” ujarnya.
Sebagai catatan, kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar 0,8 persen atau sebesar Rp37.749 dari UMP sebelumnya.
“Halo, jangan retorika, (UMP 2022) di Aceh naiknya Rp 500 perak sehari, di Jakarta Rp 1.500 sehari, padahal ada Freeport, Honda, Standard Chartered, Yamaha, Hotel Mulia, tapi naik upahnya Rp 1.500 per hari,” sindir Said Iqbal.