Terkini.id, Jakarta – Perihal penahanan tersangka kasis penistaan agama Pakar Telematika Roy Suryo, kini Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean turut angkat suara.
Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui sebuah cuitan di akun media sosial Twitter miliknya.
Dalam cuitannya, Ferdinand menyebutkan bahwa penahanan ini semoga pelapor atau khususnya umat Buddha sudah cukup menerima rasa keadilan.
Setelah beberapa waktu lalu merasa kecewa kenapa Roy Suryo masih sempat tertawa-tawa walaupun sudah berstatus tersangka.
“Apa kubilang, Mas KRMT ditahan..!!” kata Ferdinand di akun Twitter. Sabtu, 6 Agustus 2022.
- Unggah Foto Bersama Ruhut Sitompul, Twitter Ferdinand Hutahaean Dibanjiri Ratusan Komentar
- Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Ada Bukti, Perkataan Anies Baswedan dan Pendukungnya adalah Omong Kosong
- Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean Titip Pertanyaan
- Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Sudahlah Lebih Baik Diam, Sudah Tak Berguna!
- Kamaruddin Sebut Hukum Rusak di Tangan Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Beropini Jauh!
Lanjut “Saya berharap bahwa tindakan penyidik yang menahan TERSANGKA ROY SURYO bisa memberi rasa keadilan bagi Korban Umat Buddha khususnya pelapor,” kata Ferdinand dikutip dari akun twitter-nya.
Selain dari itu, Eks politikus Demokrat itu juga berharap dengan penahanan Roy Suryo, Polri bisa meraih kepercayaan publik.
“Semoga juga dgn tindakan ini, institusi Polri bisa meraih kepercayaan publik dan layak dipercaya,” tambahnya.
Seperti yang diketahui bahwa Roy Suryo akhirnya ditahan usai menenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dikutip dari Wartaekonomi.
Roy Suryo sebelumnya diperiksa kembali sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.
“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam yang dilakukan oleh penyidik SUbdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
