Terkini.id, Jakarta – Otak dari pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa ia membunuh Brigadir J karena rasa amarahnya atas kelakuan ajudannya itu terhadap Putri Candrawathi.
Awalnya dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, orangtua Brigadir J sempat meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membayangkan bagaimana rasanya jika berada di posisi mereka saat ini.
“Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini. Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo. Dengan begitu sadis, nyawa anak saya ataupun nyawa anak dia saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri, bagaimana perasaan dia,” ucap Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J, Rabu 2 November 2022.
“Seorang perempuan itu berhati nurani yang sangat halus, begitu di rumahnya kejadian sadis begitu, di mana ada keibuannya. Seandainya anaknya dibikin begitu bagaimana perasaannya,” paparnya.
Dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang diadakan pada Selasa 1 November 2022, di hadapan orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo menjelaskan mengapa dirinya tega membunuh ajudannya sendiri.
“Lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak terhadap istri saya. Itu yang harus saya sampaikan nanti akan saya buktikan di persidangan,” ujar Ferdy Sambo.
Setelah itu, Ferdy Sambo menyatakan penyesalannya karena membunuh Brigadir J dan tidak bisa mengendalikan amarahnya.
“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir,” katanya.
“Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi, akibat dari kemarahan saya. Saya yakini bahwa saya berbuat salah,” lanjutnya.
Sebagai informasi, terdapat lima terdakwa utama dalam pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: cnnindonesia.com