Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Bukti Pakaian Dalam Putri Candrawathi Kepada Febri Diansyah
Komentar

Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Bukti Pakaian Dalam Putri Candrawathi Kepada Febri Diansyah

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Dalam acara perdebatan dengan Febri Diansyah, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan apakah terdapat bukti pakaian dalam milik Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dituduhkan kepada Brigadir J alias Brigadir Yoshua.

Lewat salah satu acara televisi swasta, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan jika ingin membenarkan bahwa telah terjadi pemerkosaan yang diperbuat oleh Brigadir J, maka pakaian dalam Putri Candrawathi harus menjadi bukti.

“Pakaian dalamnya Putri, ada enggak dijadikan barang bukti celana dalamnya?” tanya Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari saluran YouTube metrotvnews, Kamis 15 Desember 2022.

Kemudian Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan secara rinci mengenai apa yang terjadi terhadap wanita jika diperkosa oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak minimal lecet. Karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah,” ujarnya.

“Ada nggak visum et repertumnya dan visum psikiatrikum yang menyatakan alat kelaminnya Bu Putri Candrawathi rusak,” tambahnya.

Mendengar ucapan Kamaruddin Simanjuntak tersebut, Febri Diansyah membalasnya dengan mengungkit perihal ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyebutkan kalau visum bukanlah alat bukti tunggal.

“Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan saya tidak tahu anda membaca atau tidak,” kata Febri Diansyah.

Mantan Juru Bicara KPK ini menekankan bahwa kliennya sudah diperiksa oleh psikolog forensik, yang nantinya akan menjadi salah satu bukti dalam kasus dugaan pemerkosaan ini.

“Kalau di penyidikan keterangan korban, kalau anda baca berkas, kejadian yang terjadi di Magelang, yang di Duren Tiga itu rekayasa dan skenario,” tuturnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengatakan bahwa alasan dirinya merencanakan pembunuhan Brigadir J adalah karena sang ajudan telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

Tidak menerima perlakuan itu, sang jenderal bintang dua ini langsung merencanakan untuk mengeksekusi Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Bharada E alias Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Mar’ruf.

Akibat perbuatannya tersebut, kelima terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini akan dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.