Terkini.id, Jakarta – Gayus Lumbuun selaku mantan Hakim Agung menegaskan bahwa Bharada E alias Bharada Eliezer harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya yang menjadi penembak Brigadir J alias Brigadir Yoshua.
Gayus Lumbuun berpendapat jika tidak ada Bharada E pada saat penembakan, maka tidak akan terjadi kematian Brigadir J.
“Dalam pikiran saya, Bharada E bertanggung jawab penuh, karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian,” ujar Gayus Lumbuun, Jumat 28 Oktober 2022.
Walaupun disebutkan bahwa Bharada E hanya menjalankan perintah atasannya yaitu Irjen Ferdy Sambo, hal tersebut tidak akan merubah posisi Bharada E sebagai pembunuh Brigadir J.
Lebih lanjut, Gayus Lumbuun turut menyinggung soal pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang menyebutkan akan menanggung semua hukuman yang dijatuhkan kepada anak buahnya.
Menurutnya, sebuah pertanggungjawaban hukum tidak bisa dijadikan satu serta dilimpahkan ke satu orang.
Karena jika hal ini terjadi maka akan bermunculan pihak yang ingin bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.
“Nanti yang lahir di semua perbuatan bemper-bemper, orang pasang badan atas perbuatan orang lain. Ini memang tidak ada di konsep hukum,” katanya.
Selain itu, Gayus Lumbuun juga membahas mengenai jumlah tembakan Bharada E kepada Brigadir J.
“Lebih dari sekali tembakan itu, mematikan berarti, beda kalau satu kali. Ini mengganggu pikiran saya, kalau saya mengatakan saya berbeda pandang dalam hal ini,” tuturnya.
Ketika ditanya apa peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini, Gayus Lumbuun menjawab bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu adalah otak dari pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan perbuatan Bharada E dan tersangka lainnya yang menuruti perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J diperkirakan akan dikenakan Pasal 55 KUHP.
“Apa yang dihukum untuk yang memerintah dan diperintah sama, tidak ada bedanya,” ucapnya.
Sumber: kompas.tv