Terkini.id, Jakarta – Aktivis kegiatan sosial kemasyarakatan, Ferry Koto mengharapkan Pengurus Besar Nahdatul Ulama atau PBNU segera mencopot Mardani Maming dari jabatan sebagai Bendahara Umum.
Ferry Koto juga mengingatkan PBNU untuk jangan menyalahkan publik menduga-duga negatif jika masih saja mempertahankan Mardani Maming.
Terlebih, gugatan praperadilan Mardani Maming telah ditolak, yang berarti proses hukum terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan ini bakal terus berlanjut.
“Setelah ini, mudah-mudahan PBNU menon-aktifkan Mardani dari Bendum PBNU,” kata Ferry Koto melalui akun Twitter @ferrykoto, seperti dikutip terkini.id pada Kamis, 28 Juli 2022.
“Kalau masih saja mempertahankan, ya wassalam. Jangan salahkan publik menduga-duga yang negatif. Mudah-mudahan areke segera ditemukan. Tahan,” sambungnya.
- Teknologi Cerdas Dukung UMKM Sarang Burung Walet di Parepare
- Konfercab XV NU Makassar Tanpa Hasil, PBNU: Tunda karena Dianggap Menyalahi Ketentuan
- Divonis 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan
- PBNU Kritik Politik ldentitas, PA 212: Padahal Mereka yang Bermain Politik
- PBNU Kecam Wagub Jabar yang Usulkan Poligami Untuk Cegah HIV/AIDS
Dilansir dari Tempo, Anggota Tim Investigasi Biro Hukum KPK, Iskandar mengatakan gugatan praperadilan Mardani Maming ditolak.
Dengan ini, proses hukum terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini akan terus berlanjut.
“Praperadilan ditolak maka proses hukum akan berjalan ke tahap selanjutnya,” ujar Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Iskandar mengapresiasi keputusan hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo yang menolak gugatan Mardani Maming.
Ia menyebut, salah satu pertimbangan hakim menolak praperadilan adalah penetapan Maming dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang sah ini,” kata Iskandar.
Sementara itu, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana menyebut KPK telah melakukan sabotase terhadap sidang praperadilan yang sedang diikuti kliennya.
Tudingan ini ia lontarkan karena KPK menetapkan Mardani dalam daftar pencarian orang atau DPO saat proses praperadilan bergulir.
Sedangkan, menurut aturan perundang-undangan, tersangka yang masuk dalam DPO tidak bisa mengajukan praperadilan.
“Ini jadi sabotase proses praperadilan kami, yang pada akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah,” ujar Denny usai persidangan.
Adapun alasan KPK menetapkan Maming sebagai DPO adalah karena mantan Bupati Tanah Bumbu itu absen dua kali panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut Denny, kliennya bukan tanpa alasan tak memenuhi panggilan penyidik.
“Kami akan datang hari Kamis, setelah ada putusan dari sidang praperadilan,” kata Denny.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
