Terkini.id, Jakarta – Aktivis kegiatan sosial kemasyarakatan, Ferry Koto melontarkan kritik keras terhadap Pengurus Besar Nahdatul Ulama atau PBNU.
Pasalnya, PBNU tidak mencopot Mardani Maming sebagai Bendahara Umum (Bendum) meski kini berstatus buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Memalukan yang dilakukan PBNU ini. Memalukannya double-double,” kata Ferry Koto melalui akun Twitter @ferrykotto, seperti dikutip terkini.id pada Rabu, 27 Juli 2022.
“Pertama mengangkat pengurus Parpol aktif sebagai pengurus PBNU, kemudian ngotot mempertahankan tersangka korupsi bahkan yang nyata-nyata sudah DPO. Contoh apa yang akan diberikan pada umat?” sambungnya.
Dilansir dari Detik News, Mardani Maming kini sudah dinyatakan sebagai buron atas permintaan KPK setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan dan tak diketahui keberadaannya.
- Ferry Koto Ingatkan PBNU: Jangan Salahkan Publik Menduga-duga Negatif jika Masih Pertahankan Mardani Maming
- Ferry Koto: Kejadian Tidak Diizinkannya UAS Masuk Singapura Bukanlah Sesuatu Hal Besar yang Pantas Diributkan
- Soal UAS Ditolak, Ferry Koto Soroti Singapura Pernah Larang Masuk Pastor 'Anti Agama Lain' Asal AS
- Protes LCW Hanya Dikaitkan dengan Jokowi-Ahok, Ferry Koto: Dia Dulu Juga Salah Satu Timses Saat Pak SBY-JK Maju Pilpres 2004
- Anies Pakai Kata 'Pribumi' saat Pidato Kemenangan, Ferry Koto: Harus Diakui Pidato Itu Nilainya Rasis
Namun, PBNU hingga kini belum berniat melengserkan Mardani dari posisi bendahara umum.
“Masih (bendahara umum),” kata Ketua Umum PBNU, KH Yahya C Staquf alias Gus Yahya pada Selasa, 26 Juli 2022.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum berniat untuk memberhentikan atau melengserkan Mardani dari jabatan bendahara umum meskipun telah ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
“(Statusnya di PBNU) Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum),” ungkapnya.
Gus Yahya menyebut PBNU akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Ia juga meyakini Mardani akan segera menyerahkan diri.
“Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” katanya.
Seperti diketahui, Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
KPK sebelumnya telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Mardani Maming karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan.
Tim KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Jakarta dalam upaya penjemputan paksa tersebut, namun mereka tidak menemukan Mardani Maming.
Karena tindakan Mardani yang mengabaikan panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya KPK memasukkannya dalam DPO.
KPK juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk membantu mencari dan menangkap pengusaha muda tersebut.
Saat ini Mardani sedang melawan lewat praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Dua pengacara kenamaan mendampinginya, yakni mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
