Terkini.id, Jakarta – Aktivis kegiatan sosial kemasyarakatan, Ferry Koto menilai bahwa tidak diizikannya Ustaz Abdul Somad alias UAS masuk Singapura bukanlah sesuatu yang pantas diributkan.
Pasalnya, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya yang juga ditolak masuk ke Singapura ataupun negara lain.
Selain itu, Ferry Koto juga menilai bahwa tidak diizinkannya UAS masuk ke Singapura bukanlah sesuatu yang memalukan.
“Seperti awal saya sampaikan, kejadian tidak diizinkannya UAS masuk Singapura (NTL) bukanlah sesuatu hal besar yang pantas diributkan. Karena banyak juga WNI yang ditolak masuk ke Spore dan negara lain,” kata Ferry Koto.
“Ini pun bukan hal yang memalukan. Kalau Deportasi baru malu, dan boleh dipertanyakan,” sambungnya, sebagaimana dikutip dari akun Twitter pribadinya pada Minggu, 22 Mei 2022.
- Ferry Koto Ingatkan PBNU: Jangan Salahkan Publik Menduga-duga Negatif jika Masih Pertahankan Mardani Maming
- PBNU Tak Copot Mardani Maming, Ferry Koto: Memalukan, Contoh Apa yang Akan Diberi pada Umat?
- Soal UAS Ditolak, Ferry Koto Soroti Singapura Pernah Larang Masuk Pastor 'Anti Agama Lain' Asal AS
- Protes LCW Hanya Dikaitkan dengan Jokowi-Ahok, Ferry Koto: Dia Dulu Juga Salah Satu Timses Saat Pak SBY-JK Maju Pilpres 2004
- Anies Pakai Kata 'Pribumi' saat Pidato Kemenangan, Ferry Koto: Harus Diakui Pidato Itu Nilainya Rasis
Bersama pernyataannya, Ferry Koto membagikan cuitan lainnya yang menanggapi perdebatan soal istilah “deportasi” yang digunakan dalam kasus UAS.
Sebagaimana diketahui, di awal hal ini terungkap, UAS disebut dideportasi. Namun, belakangan terungkap bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan dilarang masuk.
Kendati demikian, masih ada beberapa yang menggunakan istilah “deportasi” untuk menyebut penolakan terhadap UAS. Salah satunya, yakni penemu Drone Emprit, Ismail Fahmi.
Ketika dikoreksi, Islmail Fahmi mengaku menggunakan istilah “deportasi” sebab lebih banyak dipakai netizen.
Ferry Koto lantas mengkritik bahwa seharusnya kekeliruan penggunaan istilah tersebut dikoreksi, bukan malah dibenarkan.
Ia menegaskan bahwa deportasi adalah istilah yang digunakan saat seseorang telah diizinkan memasuki suatu negara namun dipulangkan karena suatu persoalan.
“Ya, mestinya kekeliruan warganet dikoreksi, bukan malah dibenarkan,” kata Ferry Koto.
“Bagi negara tujuan yg bebas Visa. karena tak diperlukan izin masuk, maka di Imigrasi negara tujuan tangkalnya (NTL),” tambahnya.
“Deportasi itu istilah bagi yg sdh diizinkan masuk, kemudian dipulangkan karena sesuatu hal,” katanya lagi
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
