Terkini.id, Makassar – Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar gelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Selatan pada Kamis, 7 November 2019.
Aksi yang diikuti oleh mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Toraja berlangsung sekitar dua jam di depan Kejaksaan Tinggi Sul-Sel.
Yusmen, Kordinator Lapangan Aksi mengatakan bahwa tindakan ini dalam menyimpangkan lambik proses dugaan korupsi pembangunan dan dana bantuan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tana Toraja.
“Kami gelar aksi ini untuk menyikapi lambannya proses korupsi dan dana pembangunan SIAK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tana Toraja”, ucap Yusmen.
Yusmen juga menambahkan bahwa total anggaran sebesar 3,18 Miliyar APBD 2016 telah ditambahkan sejak tahun 2017.
- Update Korban Kapal Pulau Pajenekang Tenggelam di Pengkep: 5 Meninggal, Sepuluh Selamat
- Kronologi Kapal Penumpang Pulau Pajenekang KM Reski Tenggelam di Perairan Pangkep
- Daftar Korban Kapal Tenggelam di Perairan Pangkep: Dua Meninggal, 3 Orang Hilang
- Legislator DPRD Makassar, Nunung Dasniar Minta Pemkot Perhatikan Kecamatan Langganan Banjir
- Pipa PDAM Makassar di Mallengkeri Raya Bocor, Sejumlah Wilayah Ini Alami Gangguan Distribusi Air
“Sejak tahun 2017 kami telah melaporkan total anggaran sebesar 3,18 Miliyar ABPD 2016”, lanjut Yusmen.
“Kami meminta agar penanganan kasus ini segera dimulai dan meminta kejaksaan tinggi untuk mengambil alih proses penanganan ini serta mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang tidak dapat mendukung kasus ini”, sambung Yusmen.
Irwan.S, mengundang Kejaksaan Tinggi SulSel yang menerima massa tindakan mengatakan kompilasi kejaksaan telah meningkatkan status kasus korupsi ke tingkat penyidikan maka kasus-kasus tersebut akan tetap bertahan.
“Saat kejaksaan sudah meningkatkan status kasus korupsi ke tingkat penyidikan, saya menjamin tidak ada kata mundur dalam penanganan kasus itu”, kata Irwan.S.
Yusmen juga menuturkan bahwa FORMAT akan terus melakukan tindakan selanjutnya jika tidak segera ditindaklanjuti.