Gaji Tetap Jalan Meski Bolos Kerja Selama 6 Bulan, Irwan Djafar: Harus Dipecat

Gaji Tetap Jalan Meski Bolos Kerja Selama 6 Bulan, Irwan Djafar: Harus Dipecat

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar melayangkan rekomendasi pemecatan terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Laskar lingkup Pemerintah Kota Makassar yang bolos selama 6 bulan. Namun di sisi lain, tetap menerima gaji. 

“Harus dipecat sudah ada diaturan. Tapi mesti dilihat dulu apa alasannya. Kalau misal alasannya lupa absen itu bisa ditanya kembali kepala dinasnya. Tapi masa lupa absen tiap hari, tidak masuk akal,” ujar Irwan Djafar, Selasa, 10 Mei 2022.

Irwan meyakini, jika ASN tersebut memiliki pekerjaan atau usaha lain. Sehingga pekerjaannya sebagai pegawai negeri terganggu dan diabaikan.

“Ini orang saya yakin ini punya pekerjaan atau usaha di luar, dia itu meski dipecat tidak keberatan karena seorang ASN sudah tahu konsekuensinya,” katanya.

“Kalaupun dia memang datang terus tidak absen berarti memang sengaja mau dipecat, dia memberi signal dengan menjadi PNS tidak cocok buat dia,” lanjutnya kemudian.

Baca Juga

Ia menegaskan, rekomendasi pemecatan harus dilayangkan lantaran telah melabrak aturan perundang-undangan.

“Jadi rekomendasinya itu pemecatan, supaya menjadi pembelajaran juga bagi yang lain, karena kalau tidak dipecat akan jadi preseden buruk bagi yang lain, ini aturan harus ditegakkan, supaya menjadi contoh bagi yang lain,” paparnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto melaksanakan Apel pagi untuk mengecek kehadiran pegawai di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, di Halaman Balai Kota, Senin, 9 Mei 2022.

Saat mengecek kehadiran pegawai, Danny Pomanto menemukan ASN Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Makassar yang sudah tidak pernah berkantor selama 6 bulan.

Danny mengaku sudah menerima laporan terkait adanya seorang ASN di Bakesbangpol Makassar bernama Koslan yang sudah tidak pernah berkantor selama 6 bulan.

Kabid Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Rosnaida mengatakan pihaknya telah memanggil pegawai yang bersangkutan atas nama Koslan sebelum lebaran, untuk dimintai keterangan.

Tapi dari informasi yang didapatkan yang bersangkutan telah mengusulkan untuk pindah ke SKPD lain.

“Saya tidak tahu usul pindah ke mana, informasi yang saya dengar pernah mau bermohon pindah tapi belum sampai ke BKD,” ujar Rosdiana.

“Kalau mau mengusul kan harusnya ada penyampaian ke kepala SKPD juga, yang jelas kalau yang bersangkutan tidak mengajukan tidak akan diproses,” lanjutnya.

Ia mengatakan meski Koslan dipastikan jarang masuk kantor. Namun ketidak hadirannya tidak sampai enam bulan.

“Pak Koslan ini sudah pernah dulu waktu masih di dinas lain tidak masuk kami panggil, disitu kondisinya beda, pengakuannya tidak cocok dengan atasan, kita sudah lakukan pembinaan, sudah mengerti makanya masuk lagi, belakangan ternyata tidak masuk lagi,” katanya.

Saat ini pihak BKPSDM sudah menyerahkan ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Koslan, dan tinggal menunggu hasil laporannya.

“Sekarang sudah diserahkan ke inspektorat pemeriksaanya nanti kita tunggu hasilnya, lhp nya apa nanti kita tindak lanjuti dengan rapat yang akan dipimpin wali kota,” katanya 

Terkait apakah ASN tersebut bakal dipecat atau tidak, Rosnaida menerangkan, jika sebelum melakukan pemberhentian tidak hormat, biasanya akan dilakukan pembinaan dulu.

“Kalau sudah pembinaan dengan pemberian sanksi ringan dan sedang maka langsung sanksi berat kalau mengulang lagi. Karena ada tahapan juga, sanksj ringan, sedang dan berat, dulu pernah kita sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan surat pernyataan tidak puas,” ungkapnya.

Sekretaris Badan Kesbangpol Makassar, Dr Hari menerangkan, pegawai ASN yang bolos kerja selama enam bulan merupakan ASN berpendidikan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyurat ke BKPSDM untuk dilakukan pembinaan terhadap pegawai tersebut.

“Termasuk ke inspektorat, itu sudah melakukan pemeriksaan khusus ke yang bersangkutan. Karena pimpinan kami kan sudah melakukan tugasnya sebagai pimpinan. Tapi kan secara absensi memang dia aktif scan pagi sore. Tapi secara fisik tidak pernah di ruangan,” ujar Hari.

Hari juga mengatakan, secara pribadi, pegawai tersebut tidak pernah menceritakan permasalahan dihadapinya.

Menurutnya, biasanya pegawai yang jarang masuk kantor itu ada saja masalah keluarga, utang piutang yang tidak bisa dihindari. 

“Tapi kalau alasan kesehatan, dia sehat walafiat orangnya. Tidak pernah dia sampaikan alasannya secara personal. Dia itu kan junior saya di STPDN. Dia tidak pernah dari hati ke hati menyampaikan,” sambung Hari.

Ia juga sempat menasehati pegawai yang kerap bolos itu. “Saya bilang sayang sekali. Kau itu anak STPDN, punya masa depan yang bagus, masa kau mempertaruhkan itu semua,” kata Hari. Berikutnya

“Saya nasihati begitu. Semua orang ada masalahnya. Cuma kan kalau masalah pekerjaan itu tidak bisa kau korbankan. Karena di situ kau hidup,” tambahnya.

Selama ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terus diberikan meski kinerja yang ditunjukkan kurang baik. 

“Itu juga alasan kami bersurat ke BPKAD terkait TPP-nya. Karena ini kan kewajibannya tapi tunjangannya masih tetap jalan. Ini harus segera dihentikan,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.