Terkini.id, Jakarta – Politisi PDIP, Ruhut Sitompul di polisikan usai memposting meme Anies Baswedan menggunakan pakaian adat Papua. Laporan itu berdasarkan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Ruhut dan juga dinilai rasialis.
Kabar Ruhut Sitompul dipolisikan mendapat respon dari warganet yang mengatakan bahwa kabar ini menanti hukum memihak kepada siapa.
Hal ini disampaikan lantaran hukum di Indonesia biasaya memihak kepada mereka yang mempunyai garis jabatan dalam lingkar kekuasaan.
“Kita lihat hukum memihak sama siapa”, tulis netizen, dikutip dari kolom komentar Said Didu, Kamis 12 Mei 2022.

Politisi PDIP itu dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega melaporkan Ruhut lantaran dinilai telah melanggar UU ITE dengan memposting foto Anies menggunakan pakaian adat Papua.
- Viral! Anies Sebut Kain Batik Bukan Sebagai Baju, Ruhut Sitompul: Pribumi Asli Ketahuan Palsunya Yaman
- Kerap Sudutkan Anies, Politisi NasDem ke Ruhut: Lebih Baik Narasinya Seputar Gagasan
- Habib Kribo Sebut 212 Baru Lahir Kemarin, Ruhut Sitompul: Kalaulah Semua Habib Seperti Ini!
- Ruhut Sitompul: Kok Sewot Dengan Pidato Sambutan Bapak Joko Widodo di Hut Golkar?
- Ariel Sebut Pemimpin Inggris Berlatar Belakang Agama Berbeda, Ruhut Sitompul: Kadrun Pada Stres!
Dilansir Terkini.id, dari akun media sosial Twitter milik Ruhut Sitompul @ruhutsitompul pada, Rabu 11 Mei 2022 dia memposting foto Anies dengan pakaian suku Dani, Papua.
“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh”, tulis Ruhut Sitompul dalam caption foto Anies, dilihat pada, Kamis 12 Mei 2022.

Terkait pelaporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya pelaporan atas Ruhut Sitompul. Polisi kini tengah mempelajari laporan tersebut.
“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti,” ujar Zulpan, dikutip dari laman Detik.com.
Zulpan mengatakan pelapor merasa tersinggung oleh postingan Ruhut di akun Twitternya. Postingan meme Anies berpakaian adat suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasialis.
“Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi,” jelas Zulpan.
Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Terpisah, kuasa hukum Petrodes Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar, mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antar-kelompok dan ras tertentu. Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.
“Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat, terlebih masyarakat Papua, suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan,” kata Sanggam.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
