Terkini.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membawa kabar baik untuk para pekerja di DKI Jakarta. Bagaimana tidak, Anies sukses merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Sesuai dengan janji yang sempat diucapkannya beberapa waktu lalu, Anies akhirnya menaikkan UMP 2022 sebanyak 5,1 persen atau Rp225.667 dari UMP 2021.
Diketahui sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik sebesar Rp37.749 dari UMP 2021, sehingga total UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.453.935. Namun, kini UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854.
“Merevisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar Rp4.641.854, naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Desember 2021.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga menceritakan, bahwa revisi dan kenaikan UMP 2022 ini telah melalui proses yang sangat panjang.
- Anies Baswedan Angkat Bicara Terkait Polemik JIS
- Perayaan Malam Tahun Baru di DKI Jakarta Hasilkan 74 Ton Sampah
- Helmi Felis Sebut Anies Baswedan Tercatat Sejarah: Kakek Sampe Neneknya Frontliner!
- Jubir PKB Dira Martamin Sebut Anies Baswedan Terkena Sindrom Thanos: Yang Paling Hebat!
- Kerap Sudutkan Anies, Politisi NasDem ke Ruhut: Lebih Baik Narasinya Seputar Gagasan
Hingga, Pemprov DKI Jakarta harus mengirimkan surat terlebih dahulu kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022.
Kebijakan tersebut juga dilakukan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait. Anies berharap, hal ini dapat mendorong daya beli masyarakat.
“Yang lebih penting, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia berharap meningkatnya UMP 2022 dapat membantu warga Jakarta untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti untuk membeli beras, daging ayam, telur, dan susu.
Ia menilai kenaikkan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen itu layak diberikan sebagai apresiasi terhadap pekerja sebab telah berkontribusi dalam perekonomian Ibu Kota.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tandasnya.