Gubernur Khofifah Terlibat Kasus Dugaan Dana Hibah, Firli Bahuri Buka Suara
Komentar

Gubernur Khofifah Terlibat Kasus Dugaan Dana Hibah, Firli Bahuri Buka Suara

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Perihal kasus dugaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur yang melibatkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa kini menuai sorotan publik.

Lantas hal tersebut, Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim), termasuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Selain dari itu, Firli Bahuri mengatakan bahwa mengatakan orang yang terkait dalam kasus ini sangat dibutuhkan keterangannya untuk kebutuhan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

“Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang hukum acara pidana,” jelas Firli.

Firli menyatakan pihak yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa kasus rasuah dana hibah ini pasti akan diminta pertanggungjawabannya.

Baca Juga

“Jadi, KPK sangat profesional dalam bekerja sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah ruang kerja di Pemprov Jawa Timur (Jatim). Dikutip dari Jpnn. Sabtu, 24 Desember 2022.

Diketahui pula bahwa dari kegiatan tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen terkait pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

Ali mengatakan berbagai dokumen dan bukti elektronik itu diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengeloaan dana hibah.

Sejumlah ruangan yang digeledah KPK ialah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekda, dan Bappeda.

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya.

Ketiganya yakni Rusdi selaku staf ahli SahatRusdi, Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.