Muslim Arbi Sindir Bambang Widjojanto Soal Mardani H Maming yang Gagal Dijemput KPK

Muslim Arbi Sindir Bambang Widjojanto Soal Mardani H Maming yang Gagal Dijemput KPK

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Muslim Arbi selaku Direktur Gerakan Perubahan menyindir pengacara Mardani H Maming, Bambang Widjojanto terkait kliennya yang gagal dijemput oleh penyidik KPK.

Muslim Arbi meminta Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Mardani H Maming agar menjelaskan kepada publik mengapa kliennya bisa tiba-tiba menghilang ketika penyidik KPK mengunjungi tempat tingalnya, yaitu apartemen di Kempinski, Jakarta.

Muslim Arbi juga menyoroti Bambang Widjojanto sebagai mantan pejabat tinggi KPK namun tidak bisa membuat kliennya kooperatif terkait penjemputan paksa ini.

“Bambang Widjojanto mantan komisioner KPK, kok Maming bisa gagal dijemput? Nah Bambang sebagai kuasa hukumnya perlu menjelaskan ke publik. Gimana ceritanya kliennya bisa tidak kooperatif saat didatangi KPK?” ujar Muslim Arbi, dikutip dari rmol.id, Selasa 26 Juli 2022.

“Apa dan bagaimana antara kuasa hukum dengan kliennya sehingga kliennya kabur? Tentunya Bambang mantan orang KPK itu akan dipersalahkan juga. Bambang akan disorot juga. Kok kliennya bisa gitu? Kenapa?” lanjut Muslim Arbi.

Baca Juga

Sebagai informasi, pada Senin 25 Juli 2022, penyidik KPK melakukan jemput paksa terhadap politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.

KPK menggeledah secara paksa apartemen Mardani H Maming karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Mardani H Maming merupakan tersangka dari kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Perlu diketahui bahwa Bambang Widjojanto adalah anggota tim kuasa hukum Mardani H Maming yang ditunjuk langsung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Bambang Widjojanto bahkan rela untuk melepaskan jabatannya sebagai Ketua TGUPP Provinsi DKI Jakarta demi membela Mardani H Maming dalam gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK memperingatkan Mardani H Maming untuk bekerja sama dalam proses penyidikan terkait kasus dugaan suap IUP ini.

Jika tetap tidak kooperatif, maka KPK akan memasukkan nama Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.