Posisi Abdul Hayat Gani sendiri saat ini non job. Imran Jausi mengaku akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jabatan yang pas bagi Abdul Hayat.
“Saat ini belum ada jabatan karena baru diberhentikan. Kami masih menunggu petunjuk. Kami masih akan konsultasi dulu ke kemendagri,” kata Imran.
Ia mengaku jabatan Sekda saat ini diisi Plh. Lalu, pihaknya akan segera membentuk panitia seleksi posisi Sekprov jika diminta oleh Gubernur.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat dan memenuhi persyaratan dipersilahkan ikut. Boleh dari pegawai internal ataupun eksternal Pemprov Sulsel.
Seleksi jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang PengisianJabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Di Akhir Masa Jabatan, Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi di Takalar
- Andi Sudirman Harap Pj Gubernur Sulsel Lanjutkan Programnya: Seperti Kami Melanjutkan Program Pendahulu
- Apel Perpisahan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, Andi Sudirman Harap Pj Lanjutkan Program Pembangunan
- Masjid Aisyah Rujab Gubernur Sulsel Diresmikan, Konsep Tempat Ibadah Terbuka
- Berkat Inisiasi Gubernur Andi Sudirman, Gerak Jalan Anti Mager Berhasil Digelar di Sejumlah Daerah di Sulsel
Kemudian Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
1. Syaratnya antara lain: usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 bulan 0 hari sampai dengan tanggal pelantikan.
2. Kemudian, memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c).
3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat.
4. Sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal 2 kali dalam jabatan berbeda secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun, atau Jabatan Fungsional Ahli Utama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam masa jabatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
