Guntur Romli: Korupsi Seenaknya, Saat Dihukum Eh Hukuman Disunat!

Guntur Romli: Korupsi Seenaknya, Saat Dihukum Eh Hukuman Disunat!

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Soal kabar putusan Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo membuat beberapa pihak buka suara.

Salah satunya, Guntur Romli melalui sebuah cuitan di akun media sosial. Ia menilai bahwa mengurasi masa hukuman Edhy Prabowo senyatanya mencederai keadilan.

“Mencederai keadilan,” ucapnya.

Pada unggahan yang sama, dirinya lantas menilai bahwa maling uang rakyat (koruptor) di Indonesia bisa hidup enak.

“Keenakan koruptor di sini,” ujarnya.

Baca Juga

Selain itu, Guntur Romli bahkan menyebutkan bahwa, usai melakukan maling uang rakyat seenaknya dan tanpa permisi, mirisnya hukuman Edhy Prabowo malah dipotong.

“Korupsi seenaknya, saat dihukum, eh Hukuman disunat,” ucapnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo diketahui merupakan terdakwa maling uang rakyat dengan menerima hukuman 9 tahun penjara. Dikutip dari Galamedia. Kamis, 10 Maret 2022.

Sayang seribu sayang, hukuman 9 tahun penjara tersebut terpaksa harus disunat oleh MA menjadi 5 tahun penjara.

Seperti yang diketahui, MA membeberkan alasan mengurangi hukuman karena Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016, diganti dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020.

Pencabutan peraturan ini menurut MA sebuah kebaikan yang perlu dipertimbangkan dalam vonis.

Maka, vonis MA pada Edhy Prabowoialah kurungan 5 tahun, serta denda Rp400 juta.

Kabarnya, denda tersebut bahkan bisa diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan lamanya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.