Terkini.id,Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) tidak hanya melakukan pengendalian penyebaran virus SARS-CoV-2 atau penanganan dampak di sektor ekonomi, sosial maupun budaya.
Penanganan juga dilakukan termasuk dalam pengamanan dan penegakan hukum di masa pandemi.
Selama berlangsungnya pandemi, GTPPC19 telah melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum.
Langkah-langkah tersebut dilakukan di bawah koordinasi dari Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTTPC19.
Pembentukan subbidang tersebut dipayungi dengan Keputusan Ketua GTPPC19 Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 22 Mei 2020.
- Ahli Epidemiologi Imbau Masyakarat Lengkapi Vaksin dan Terus Lakukan Protokol Kesehatan
- Update Covid-19 Kamis 23 Juni, Tambah 1.907 Kasus Baru
- Kasus Penipuan Bansos Corona, Inilah Fakta Menarik Mitsuhiro Taniguchi
- Corona RI per 21 Januari Naik Jadi 2.604 Kasus
- Hewan Bisa Tertular Covid-19? Bisa! Di Illinois AS, Macan Tutul Bahkan Mati Karena Tertular
Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTPPC19 Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga di pusat dan daerah.
Di tingkat pusat, subbidang ini menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI dan Polri.
“Kami ini tugasnya memberikan dukungan dan pendampingan upaya percepatan, pencegahan, penanganan dan pemulihan di daerah, khususnya kepada lembaga atau badan termasuk gugus tugas daerah,” ucap Darmawan.
Ia menambahkan bahwa selama tiga bulan beroperasi, pihaknya telah melakukan banyak upaya pengamanan dan penindakan hukum.
Darmawan mencontohkan saat pemerintah menganjurkan warga untuk tidak mudik, tetapi pada kenyataan banyak warga yang melakukannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
