Terkini.id, Jakarta – Politikus PSI, Mohamad Guntur Romli memberikan pendapatnya terkait kasus anggota Partai Demokrat yang terlibat kasus suap.
Guntur Romli berpendapat bahwa Andi Arief yang menolak dinyatakan telah melakukan tindak pidana, ingin menormalisasi suap dan menghalalkan segala cara.
“Bikin drama saat dipanggil KPK, eh ternyata emang terlibat & mengaku terima duit hasil suap. Trus skrng berkelit itu bukan pidana,” ujar Guntur Romli, dikutip dari Twitter @GunRomli, Kamis 21 Juli 2022.
“Ini sdah bahaya mau menormalisasi suap, politik yg halalkan segala cara,” lanjut Guntur Romli.

Sebagai informasi, Andi Arief selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat telah mengakui pernah menerima uang dari sebesar Rp50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.
- Abu Janda Jadi Penjilat Prabowo, Guntur Romli Sebut Tidak Ada Makan Gratis
- Guntur Romli Sentil AHY Soal G20: Dia ini Dangkal Komennya
- Guntur Romli Sindir Buzzer Anies, Capres Nasdem Itu Dianggap Caper ke Gibran Buntut Tak Dapat Restu dari Jokowi
- Guntur Romli, 5 Alasan Koalisi Anies Baswedan Gagal Deklarasi
- Jusuf Kalla Sebut Semakin Anies Baswedan Direndahkan Maka Akan Semakin Populer
Lebih lanjut lagi, Andi Arief menolak untuk dianggap telah melakukan tindak pidana terkait uang yang ia peroleh dari Abdul Gafur Mas’ud ini.
Selain itu, Jaksa KPK membeberkan isi pengakuan Andi Arief yang menuturkan dirinya memperoleh uang Rp50 juta di dalam rumah pribadinya yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Uang yang diterima oleh Andi Arief ini diberikan melalui perantara supir Abdul Gafur Mas’ud, uang tersebut ditempatkan pada sebuah kantong plastik hitam.
Saat ini supir Abdul Gafur Mas’ud telah berstatus sebagai saksi dalam persidangan kasus suap ini.
Namun disisi lain, supir Abdul Gafur Mas’ud mengatakan bahwa uang yang diserahkan kepada Andi Arief bernilai Rp150 juta.
Andi Arief menyangkal apa yang disampaikan oleh supir Abdul Gafur Mas’ud itu dan berujar bahwa uang yang ia dapatkan hanya Rp50 juta.
“Soal jumlah uang Saudara bilang Rp 50 juta, kalau menurut keterangan Rizki Amanda yang diserahkan Abdul Gafur Mas’ud yang diambil dari Bu Afifah itu jumlahnya Rp 150 juta, yang betul yang mana Rp 50 juta atau Rp 150 juta?” tanya jaksa KPK, dikutip dari detik.com, Kamis 21 Juli 2022.
“Saya nerima dari sopir saya plastik hitam Rp 50 juta, Pak, Rp 50 juta, Pak, dan itu menurut saya bukan tindak pidana,” jawab Andi Arief.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
