Guru Besar Unhas Jadi Saksi Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Guru Besar Unhas Jadi Saksi Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

AS
R
Asmawati Syam
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta– Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini, Ferdy Sambo selaku Mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menghadirkan ahli pidana Said Karim yang merupakan guru besar Unhas sebagai saksi meringankan.

Sidang perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pada pukul 09.30 WIB. Seperti sebelumnya, sidang akan kembali dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang ahli, yaitu Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA,” ujar Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri kepada wartawan pada Selasa, 3 Januari 2023.

Febri mengungkapkan bahwa Said Karim merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar tentang hukum pidana, hukum acara pidana dan Kriminologi. Febri pun berharap keterangan Said dapat membuat terang perkara ini.

“Ahli merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi. Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini,” katanya.

Baca Juga

Menurut Febri, ahli pidana Said Karim dihadirkan pihaknya di persidangan kali ini untuk menjadi saksi meringankan bagi kliennya. Namun, dia tidak menjelaskan tentang apa saja yang akan digali dari keterangan ahli tersebut.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu Sambo lakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu seperti dikutip dari detik.com.

Ferdy Sambo dan kawan-kawan diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo pun didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.