Terkini.id – Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman belum lama mengeluarkan sebuah kebijakan untuk mendongkrak persentase masyarakat vaksin III (booster) di Sulsel dengan mengharuskan segera para ASN lingkup Pemprov Sulsel melakukan vaksin booster, jika tidak, maka Pemprov Sulsel Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kebijakan orang nomor satu di Sulsel tersebut ditanggapi positif oleh guru besar Unhas Prof Tahir Kasnawi.
Menurut Prof Tahir Kasnawi kebijakan gubernur tersebut sudah sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan persentasi vaksin booster di Indonesia. Apalagi kebijakan ini tidak masalah karena negara dalam keadaan pandemi.
“Selain itu, tentu sebagai ASN harus menjadi garda terdepan dalam menjadi contoh bagi masyarakat luas. Bukan justru masyarakat yang disuruh vaksin ASN malah belum. Saya setuju dan memuji itu (kebijakan),” jelas Prof Tahir yang juga pakar kebijakan publik ini.
Selain itu, lanjut Prof Tahir, jika ada penilaian bahwa gubernur terkesan semena mena dengan mengungkung hak ASN, menurut Tahir Kasnawi tidak benar. Karena yang ditahan bukan gaji tapi TPP.
- Di Akhir Masa Jabatan, Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi di Takalar
- Andi Sudirman Harap Pj Gubernur Sulsel Lanjutkan Programnya: Seperti Kami Melanjutkan Program Pendahulu
- Apel Perpisahan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, Andi Sudirman Harap Pj Lanjutkan Program Pembangunan
- Masjid Aisyah Rujab Gubernur Sulsel Diresmikan, Konsep Tempat Ibadah Terbuka
- Berkat Inisiasi Gubernur Andi Sudirman, Gerak Jalan Anti Mager Berhasil Digelar di Sejumlah Daerah di Sulsel
“TPP itu beda dengan gaji. Gaji itu wajib dibayarkan ASN, nah TPP itu berbasis kinerja. ASN Menjadi panutan masyarakat adalah Kinerja juga, artinya salah satu instrumen kinerja. Ingat tiga kompetensi dasar ASN, teknis, manajerial dan sosial kultural. Nah sosial kultural namanya ini, dimana ASN menjadi contoh yang baik. Dan memiliki attitude yang baik,” beber Prof Tahir Kasnawi.
Kendati demikian, Prof Kasnawi mengingatkan Pemprov Sulsel untuk tetap mengedepankan hal ini, yakni pengecualian bagi ASN yang tidak bisa secara medis divaksin karena hal hal lain sesuai rekomendasi medis.
Sekadar diketahui, sejak kebijakan ini diberlakukan oleh Pemprov Sulsel, klinik kantor gubernur Sulsel penuh dengan ASN yang ingin melakukan booster.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
