Terkini.id, Jakarta – Habib Rizieq dikabarkan bebas bersyarat hari ini dan sudah tiba di kediamannya, Petamburan, Jakarta. Dalam hal ini, warganet menanggapi hal itu, sebut akan semakin marak kasus pencabulan, Rabu 20 Juli 2022.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab diketahui bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan Rizieq sudah kembali ke kediamannya sejak Rabu 20 Juli 2022 pagi.
“Habib Rizieq sudah tiba di rumah saat ini beliau tiba sejak pukul 07.30 WIB,” sebut Aziz Yanuar dilansir dari Kompas.com, Rabu 20 Juli 2022.
Akan tetapi, Aziz tidak menyampaikan lebih jauh di mana kediaman yang dituju. Meskipun demikian, akun twitter @DPP_LIP mengunggah foto kedatangan Rizieq dengan narasi Ia sudah tiba di kediaman di Petamburan, Jakarta.
- Habib Rizieq Sebut Panitia Reuni 212 Diancam dan Difitnah
- Habib Rizieq Sebut Akan Bawa Kasus KM 50 ke Forum Luar Negeri
- Ketemu Habib Rizieq, Ustadz Abdul Somad: Beliau Tak Pernah Rugikan Negara
- Kasus Brigadir J Dikaitkan KM 50, Habib Rizieq: Allah Punya Cara Indah yang Gak Terlintas di Benak Kita!
- Alvin Lim: Habib Rizieq Benar, Kasus KM 50 Penuh Rekayasa
“Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu. #AhlanWaSahlanIBHRS,” tulis Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP.

Aziz menyebut, Rizieq dijemput oleh keluarganya dan sejumlah kerabat dari Rutan Bareskrim Polri.
“Ada penyambutan sederhana dari keluarga dan kawan-kawan,” ujar Aziz.
Di samping itu, Aziz juga mengucapkan syukur atas bebasnya pimpinan FPI itu. Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu dalam rangkaian proses hukum sampai kembali ke dalam lingkungan masyarakat.
Rizieq ditahan mengenai dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dengan kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran soal kasus tes usap RS Ummi.
Dia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim memandang perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor sudah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq dijatuhi hukuman delapan bulan penjara pada perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim memandang Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan dilansir dari detikcom, Habib Rizieq Shihab atau HRS disebut bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.
“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” sebut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq diberi pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, dan adapun ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” terang Rika Aprianti.
Di samping itu, warganet yang mengetahui kabar Rizieq bebas turut berkomentar dalam media sosial Twitter dengan sindiran, “Akan semakin marak kasus pencabulan..nih,” tweet Si Kadrun Bego Modal Ayat Mayat @tukangaduayam.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
