Terkini.id, Jakarta – Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua yang digelar pada Senin 31 Oktober 2022, hakim menyatakan keheranannya akan keterangan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.
Awalnya hakim menyoroti keterangan yang disampaikan oleh ART Susi ternyata berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP diketahui Susi menyatakan Brigadir J mengangkat badan Putri Candrawathi dan melihat ketika istri Ferdy Sambo itu diturunkan kembali.
Ketika hakim menanyakan kembali mengenai keterangannya di BAP itu, Susi terkesan plin-plan dengan apa yang diucapkannya.
“Yosua sudah sempat mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?” ujar hakim kepada Susi, Selasa 1 November 2022.
- Jadi Saksi Kasus Brigadir J, ART Susi Ungkap Kronologi Suasana Rumah Pribadi Ferdy Sambo
- Ajudan Sebut Anak Bungsu Ferdy Sambo Adalah Anak Adopsi
- Heboh Pengakuan Wanita Diduga ART Ferdy Sambo: Anak Sambo Sobek Perut Brigadir J
- Wanita Ngaku ART Ferdy Sambo Ungkap Ruang Penyiksaan: Di Dalamnya Banyak Mayat Polisi
- Polisi Tanggapi Ucapan 'Mantan ART' Sambo soal Pengakuan Mayat di Ruang Rahasia
“Sempat mau ngangkat,” jawab Susi.
Merasa tidak puas dengan jawaban Susi, hakim kembali mengulangi pertanyaan sebelumnya.
“Gimana ceritanya sempat mau ngangkat. Sempat diangkat atau enggak?” ujar hakim.
“Belum. Sempat mau ngangkat tapi sama om Kuat dilarang jangan ngangkat-ngangkat Ibu,” tutur Susi.
Pada saat ditanya alasan mengapa menyampaikan keterangan yang berbeda dari BAP, Susi menyalahkan kondisinya saat itu.
“Soalnya saya di BAP juga saya juga gugup dan takut,” ucap Susi.
Susi juga menerangkan bahwa Putri Candrawathi ketika itu diangkat oleh dua ajudannya yaitu Bharada E alias Bharada Eliezer dan Brigadir J.
Lalu hakim merasa heran dan bertanya mengapa Putri Candrawathi selalu diangkat oleh ajudannya.
“Kenapa ibu diangkat, karena apa? Kok sering kali Ibu PC ini diangkat-angkat? Saya heran mendengar keteranganmu. Asal ada masalah, angkat, asal ada masalah, angkat. Dokter enggak pernah dipanggil?” kata hakim.
“Soalnya kan saya dari dapur, Om Yosua kan ngomong ‘Chard, ayo pindahin Ibu ke atas,” balas Susi.
Hakim tampaknya masih menilai apa yang dikatakan Susi kurang meyakinkan sehingga kembali mengulang pertanyaan yang sama kepada perempuan memakai hijab berwarna hitam ini.
“Kenapa dipindahin Ibu? Gara-gara apa? Kasih dulu alasan,” tegas hakim.
“Saya tidak tahu,” imbuh Susi.
Sebagai informasi, Susi merupakan saksi dari pihak tergugat Ferdy Sambo dan memberikan keterangannya dalam persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.
Bharada E adalah salah satu tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J dan berperan sebagai penembak Brigadir J.
Hingga saat ini terdapat lima tersangka utama dalam pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Sumber: cnnindonesia.com
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
