Terkini.id, Jakarta – Harga tes polymerase chain reaction (PCR), yang digunakan untuk mendeteksi virus corona, resmi diturunkan oleh pemerintah menjadi Rp275 Ribu untuk Jawa-Bali.
Adapun untuk luar Jawa-Bali, tarif real time PCR yakni Rp300 ribu.
Penurunan tarif tes PCR ini dikonfirmasi oleh Abdul Kadir, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, lewat konferensi pers, Rabu 27 Oktober 2021.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu daerah Jawa Bali serta Rp300 ribu luar Jawa dan bali,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Kadir menghimbau seluruh pihak untuk patuh pada tarif tes PCR yang telah ditetapkan pemerintah.
- Kritik Keras Pemerintahan Jokowi, DS: Kita Ini sudah Kecekek Hampir 2 Tahun karena Kebijakan
- Denny Siregar Kritik Keras soal Harga Tes CPR, Politisi Demokrat Sindir: Dia Ganti Bohir Kayaknya
- Bantah Tuduhan Adanya Mafia PCR, Kemenkes Beri Penjelasan Seperti Ini
- Ketua MPR RI Apresiasi Jokowi Turunkan Harga Tes PCR: Sudah Sangat Tepat!
- Keluhkan Harga Tes PCR Indonesia, Refrizal: Mahal Banget, Mundur Ajalah Pak!
Sebelumnya, harga tes PCR menjadi bahan perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir. Hal tersebut bermula ketika syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat diberlakukan di Jawa-Bali.
Aturan tersebut-pun mulai menjadi kontroversi di masyarakat sebab aturan serupa tidak diberlakukan ke moda tranportasi lainnya.
Presiden Joko Widodo kemudian menurunkan tarif tertinggi PCR menjadi Rp300 Ribu. Namun, nominal tersebut sepertinya masih dinilai memberatkan beberapa kelompok masyarakat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
