Terkini, Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan menggelar sidang terpadu penetapan perwalian bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan pada Agustus 2026.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak keperdataan anak yang telah kehilangan orang tua atau belum memiliki wali yang sah secara hukum.
Rencana pelaksanaan program tersebut dibahas dalam audiensi Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, mengatakan penetapan perwalian merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan.
Menurutnya, program ini menjadi bentuk sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan setiap anak memiliki wali yang diakui secara hukum.
- PT Vale Gandeng Sekolah dan Pemerintah Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
- Pertumbuhan Simpanan dan Kredit Tetap Tinggi, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
- BAMUSI Sulsel Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Peringati Haul Bung Karno dan Hari Asyura
- Tim Banteng Sulsel Matangkan Persiapan Menuju Liga Soekarno Cup 2026
- Diskominfo-SP Gowa Perkuat Peran Sahabat LAPOR! untuk Tingkatkan Kualitas Penanganan Aduan Masyarakat
“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan Pemerintah Kota, termasuk mengenai perwalian anak yang berada di panti asuhan. Hal itu yang kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujar Ibrahim.
Ia menjelaskan, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan wali melalui mekanisme permohonan hukum.
Penetapan tersebut akan memberikan legalitas kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” katanya.
Ibrahim menuturkan, anak di bawah umur belum memiliki kecakapan hukum untuk bertindak sendiri sehingga keberadaan wali yang sah menjadi kebutuhan penting, terutama bagi anak yang telah kehilangan kedua orang tuanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
