Terkini.id, Jakarta – Hari Bumi menjadi momen refleksi untuk menyadari peran penting
masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penjaga alam.
Sayangnya, sebagai pelindung hutan dan biodiversitas, belum semua mendapat pengakuan dasar atas wilayah adatnya.
Ford Foundation, sebagai lembaga filantropi yang berfokus pada keadilan iklim bagi masyarakat adat, konsisten mendukung Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dalam melakukan proses registrasi untuk memitigasi penyusutan area 82 juta hektar hutan di Indonesia.
Salah satu implementasi programnya adalah proses registrasi wilayah adat seluas 186 ribu hektar di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
“Sejak tahun 2010 hingga Maret 2024, BRWA telah berhasil meregistrasikan 28,2 juta hektar
wilayah adat, dimana 72% diantaranya merupakan ekosistem penting yang harus dijaga yaitu mangrove, karst, areal koridor satwa, dan area kunci biodiversitas.
- Dugaan Perampasan Alat Kerja Wartawan di Jeneponto, Ketua IWO Sulsel, Ini Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Pers
- Bersama Menhaj RI, Wali Kota Munafri Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar
- Pilu, Bocah di Bulukumba Menangis Histeris Ibunya Meninggal Terlindas Truk Tronton Pengangkut Ekskavator
- Ponpes VTHQ Malino Wisuda 52 Santri, Direktur: Alumni Kami Banyak Diterima di Berbagai Kampus Ternama
- Perkuat Link and Match dengan Industri, Polbangtan Kementan dan Syngenta Buka Peluang Karier bagi Mahasiswa dan Alumni
Kerja sama dengan Ford Foundation dan juga beberapa pihak lainnya diharapkan dapat mengakselerasi proses capaian perlindungan hutan teregistrasi, terverifikasi, dan tersertifikasi di Tapanuli Utara dan Luwu Utara,” ujar Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Semakin besar wilayah adat yang teregistrasi dan diakui, maka area biodiversitas dan ekosistem hutan yang terjaga akan semakin luas.
“Dalam menjalankan kehidupannya, masyarakat adat dan komunitas lokal telah menerapkan tata kelola pelestarian dan konservasi alam. Upaya yang berlandaskan pada kearifan lokal ini terbukti efektif dalam praktik pengelolaan sumber daya sekaligus melindungi alam dan keanekaragaman hayati di dalamnya,“ tambahnya.
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan penerapan kearifan lokal pada wilayah adat mencakup pada area tanah, hutan, dan air beserta isinya dilakukan berdasarkan tata kelola yang diatur oleh hukum adat, praktik pengelolaan wilayah perairan, dan larangan penggunaan alat tangkap yang merusak, serta melakukan rotasi tanam dan diversifikasi tanaman pada wilayah perladangan untuk memulihkan unsur hara.
“Peringatan Hari Bumi dapat menjadi momen bagi semua pihak untuk terus mendukung upaya pengakuan masyarakat adat dan komunitas lokal untuk menjaga dan mengelola wilayah adatnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
