Terkini.id, Makassar – Aturan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) Kabupaten Gowa mulai diberlakukan hari ini, Senin 4 Mei 2020.
Berdasarkan pantauan terkini.id, sekitar pukul 12.14 WITA di perbatasan Kabupaten Gowa dan kota Makassar atau perbatasan jalan Letjen Hertasning dan Tun Abdul Razak Gowa tampak sejumlah kendaraan terpantau masih bisa menerobos masuk barikade, melawan arus dan tidak dijaga petugas.
Sementara di perbatasan antara kota Makassar dan Kabupaten Gowa atau jalan Sultan Alauddin Makassar dan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, arus lalu lintas juga tampak lancar tanpa ada pengawasan dari petugas.
Beberapa pengendara roda empat juga masih terpantau membawa muatan lebih dari aturan yang ditetapka dalam aturan PSBB.

Salah satu pengguna jalan, Umar mengatakan walaupun PSBB sudah diberlakukan di Kota Makassar maupun Kabupaten Gowa tetapi dirinya tetap untuk keluar mengingat menjual di pasar.
“Kebetulan saya menjual di pasar, kalau tidak pergi menjual anak istri saya mau makan apa,” ujarnya.
Ia juga berharap agar petugas tidak mempersulit pengguna jalan selama mematuhi protap yang ada dalam aturan PSBB, salah satunya tetap memakai masker.
“Aturan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) kan tidak mengatur dilarang keluar, hanya dihimbau tidak perlu keluar jika tidak penting sekali. Apalagi saya juga memakai masker sesuai anjuran pemerintah,” harap dia.
Sementara itu, salah satu petugas di perbatasan yang sempat dimintai keterangan mengatakan saat ini sedang rehat (istirahat).
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 16.00 hingga 22.00 Wita.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan pada pukul 16.00 hingga 22.00 WITA. Kami meminta kepada seluruh pengendara agar tetap mematuhi aturan yang ada. Tetap pakai masker dan mengurangi 50 persen muatan kendaraannya,” ujar petugas yang tak ingin dipublish identitasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
