Terkini.id, Jakarta – Berbagai pihak mendesak penundaan Pilkada Serentak 2020 disampaikan Komisi Nasional. Desakan itu datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ormas Islam NU dan Muhammadiyah, serta berbagai kelompok masyarakat lainnya.
Desakan tersebut mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang belum juga mereda.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengungkapkan, alasan Pilkada Serentak 2020 sebaiknya ditunda.
Dari sisi aturan, Hairansyah mengatakan penundaan Pilkada Serentak 2020 memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Itu mensyaratkan mempertimbangkan penundaan karena pandemi dan bisa dilanjutkan kalau ini sudah berakhir. Jadi ada syarat undang-undang yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan,” terang Hairansyah dalam sebuah webinar, Kamis, 17 September 2020 dikutip dari tempoco.
- Hari Jadi Ke-418, Pemkot Makassar Gelar Sunatan Massal dan Donor Darah
- Puluhan Ribu Warga Rayakan HUT Kota Makassar dengan Jalan Sehat Bersama Wali Kota
- Puncak Honda Bikers Day 2025 Segera Digelar, Puluhan Ribu Bikers Diprediksi Hadir
- Makassar Great Sale 2025 Dibuka, Dapatkan Diskon hingga 49 Persen
- Wali Kota Makassar Hidupkan Kembali Nilai Kurikulum Muatan Lokal yang Mulai Hilang
Sejalan dengan Komnas HAM tersebut, ormas Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, juga mendesak penundaan pilkada.
PBNU meminta KPU, pemerintah, dan DPR RI untuk menunda penyelenggaraan pilkada demi menjaga kesehatan rakyat.
“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” kata Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Ahad, 20 September 2020.
Pelaksanaan pilkada meskipun dengan protokol kesehatan yang diperketat, dinilai sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya. NU juga meminta untuk merealokasikan anggaran pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
PP Muhammadiyah, dalam pernyataannya, menilai momentum pilkada sangat berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19. “Demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 perlu ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan,” kata Sektretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dalam keterangan pers secara virtual, pada Senin, 21 September 2020.
Desakan yang sama disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. Alasannya berdasarkan data yang terus disampaikan oleh Satgas Covid-19, angka orang terinfeksi per hari terus mengalami kenaikan.
Jajak Pendapat Tempo
Melansir dari tempo.co, jajak pendapat yang tempo tempo.co terkait permintaan Komnas HAM dan sejumlah ormas Islam agar pilkada serentak 2020 ditunda cukup mendapat perhatian besar pembaca. Pembaca umumnya setuju pilkada serentak 2020 ditunda.
Pada jajak pendapat yang berlangsung pada 21-28 September 2020 tersebut, ada 1.445 pembaca tempo.co yang memberikan suara mereka terhadap persoalan ini. Sebanyak 1.294 orang (89,55 persen) setuju pilkada 2020 ditunda. Sementara 138 orang (9,55 persen) tidak setuju pilkada ditunda, sedangkan sisanya sebanyak 13 orang (0,90 persen) mengaku tidak tahu.
Menanggapi desakan yang ada, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap sesuai jadwal, pada 9 Desember 2020. Ia mengatakan hal ini demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” kata Fadjroel, Senin, 21 September 2020.
Fadjroel mengatakan Jokowi telah meminta pilkada dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas. Hal ini untuk menghindari adanya klaster baru pilkada.
Ia menegaskan pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan, kata dia, juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan pilkada,” kata Fadjroel.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
Sementara itu Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyayangkan adanya penambahan kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir yang jumlahnya terus menembus rekor baru. Ia mengatakan hal ini terkait dengan adanya kegiatan Pemilihan Kepala Daerah 2020.
“Kami masih melihat penambahan kasus positif yang cukup tinggi. Dan ini juga terkait dengan pilkada,” ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 24 September 2020. Ia mengaku prihatin dengan masih adanya calon kepala daerah yang masih mengadakan acara-acara seperti konser, yang menimbulkan kerumunan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
