Heboh, Logo Geprek Bensu Dituding Hasil Comot dari Situs Grafis Tanpa Izin

Heboh, Logo Geprek Bensu Dituding Hasil Comot dari Situs Grafis Tanpa Izin

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Dalam screenshot percakapannya yang banyak beredar di media sosial, Aji Pebriana menjelaskan bahwa sebenarnya mengambil karya desain dari freepick -meskipun gratis itu tidak boleh. Apalagi, untuk kepentingan profit.

“Boleh itu juga dengan kondisi file yang dari freepik cuma menjadi maksimal 30 persen dari desainnya,” tulisnya.

“Banyak orang Indonesia yang tidak tahu tentang apa itu copyright. Munking pihak ayam geprek itu juga bayar desainer yang trus didownloadkan di freepik,” tulisnya lagi.

Namun, meskipun karyanya dicomot oleh pihak Ayam Geprek, dia tidak mempersoalkan dan santai saja.

Jawaban Geprek Bensu

Mengutip dari detikcom, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang mengungkapkan, jika bicara tentang hukum, harus dilihat dulu mekanismenya, khususnya saat logo tersebut didaftarkan dan kemudian dikeluarkan sertifikat oleh pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Baca Juga

Ia menambahkan, “Nggak ditanya sama DJKI siapa desain grafisnya, nggak ditanya dari mana sumber (logo)nya apakah dari web grafis dari mana-mana, nggak ditanya. Yang mereka cek adalah ada nggak kesamaan dengan merek-merek lain? Ada nggak kesamaan dengan logo-logo lain? Jadi jangan melebar. Kalau isunya melebar, masalahnya jadi bias dengan membicarakan hal-hal yang tidak masuk dalam konteks hukumnya.”

Minola juga menekankan kalau ia dan kliennya sudah memperlihatkan bukti resmi berupa sertifikat merek asli yang mencantumkan logo Geprek Bensu seperti sekarang. Pengacara 51 tahun ini berujar, “Kalau kami sudah memperlihatkan 35 sertifikat merek asli yang dikeluarkan DJKI termasuk logonya segala macem, berarti memang diakui. Tidak ada masalah. Karena memang ada mekanismenya ketika permohonan itu dikabulkan, dikeluarkan sertifikatnya.”

Berbicara soal kasus Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu secara umum, Minola kembali menyinggung alasan mengapa Geprek Bensu menggugat ke pengadilan. “Di Undang-undang juga mengatakan bahwa yang boleh menggugat sertifikat itu adalah orang yang punya sertifikat yang merasa dirugikan atas terbitnya sertifikat lain. Karena merek itu pembeda. Kalau kita merasa itu tidak membedakan dengan apa yang kita punya yang juga bersertifikat, baru kita gugat,” ungkapnya.

Minola menambahkan, “Pertanyaannya kok kita bisa kalah di Mahkamah Agung (MA)? Justru yang dipertanyakan kenapa MA mengalahkan orang yang memiliki bukti yang kuat. Jangan di balik. Jangan yang ditanya kok “Ruben kalah? Ruben boong?” Jangan begitu karena kita sudah mengeluarkan bukti-bukti kita. Kita juga sudah runut menceritakannya. Karena Bensu itu cuma punya Ruben Onsu. Mereknya yang first to file juga kita yang pegang. Kalau dia kan Benny Sujono, bukan Bensu.”
geprek bensugeprek bensu Foto: Detikfood

“Sertifikat yang mereka pegang sama. Satu minggu setelah sertifikat kita keluar, kita mengetahui ada sertifikat juga yang dikeluarkan kepada pihak lain. Dengan sama yang kita punya, kita gugat, wajar dong? Kalau gugatan kita ditolak, pertanyaannya bukan kenapa kita kalah atau apakah kita palsu? Pertanyaannya kok bisa pengadilan bisa menolak orang yang buktinya sedemikian kuat. Itu yang bener,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.