Heboh Polisi Dipecat Gara-gara Homo Seksual, Ini Tanggapan Mabes Polri

Heboh Polisi Dipecat Gara-gara Homo Seksual, Ini Tanggapan Mabes Polri

FD
Fachri Djaman
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Semarang – Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir TT dipecat lantaran persoalan orientasi seksual. Ia dipecat karena menyukai sesama jenis alias homo seksual.

Diketahui, Brigadir TT merupakan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah. Ia dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri, karena perbuatan yang dianggap tercela.

Awalnya di tahun 2016, tepatnya tanggal 14 Februari, TT diringkus aparat dari Polres Kudus terkait kasus pemerasan tanpa ada pelaporan terlebih dahulu. Ia lantas digelandang ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.

Arah pemeriksaan pada saat itu, menjurus pada orientasi seksualnya. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 15, 16, dan 23 Februari 2017.

Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui  sebagai penyuka sesama jenis.

Baca Juga

“Dalam persidangan, ia mengakui dirinya menyukai sesama jenis. Namun alasan tersebut dijadikan pembenaran untuk memberhentikan beliau,” kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang mendampingi TT dalam kasus ini, Ma’ruf Bajammal, dikutip dari Reqnews, Jumat 17 Mei 2019.

“Tentu hal tersebut melanggar prinsip nondiskriminasi yang melanggar UUD 1945, international Convenant on Civil and Political Right, Undang-Undang HAM, dan peraturan internal Polri,” sambungnya.

Tanggapan Mabes Polri

Heboh Polisi Dipecat Gara-gara Homo Seksual, Ini Tanggapan Mabes Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (foto: suara.com)

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dimintai keterangan, meminta untuk mengonfirmasi kasus tersebut ke Polda Jateng.

“Silahkan dikonfirmasi ke polda setempat, karena itu urusan polda setempat,” ujar Dedi, dikutip dari Suara, Kamis 16 Mei 2019.

Hanya saja, kata Dedi, ihwal hal-hal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri. Acuannya tersebut adalah Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

“Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” terangnya.

Lanjut ia menjelaskan, pada tataran norma agama dan kesopanan, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) masih menjadi hal yang tabu dalam masyarakat. Atas dasar tersebut, anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.

“Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual,” ujarnya.

Setiap anggota Polri, kata Dedi, wajib menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b.

“Dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri,” jelasnya.

“Dan pada Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.