Terkini.id, Jakarta – Dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, seorang istri Kadiv Propam, diketahui polisi telah menerima laporan itu terkait pransangka tersebut, Rabu 13 Juli 2022.
Dilansir dari newstagar.com, diberitakan bahwa Putri Candrawathi, seorang istri Kadiv Propam, Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata telah melaporkan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau disebut dengan Brigadir J terkait dugaan pencabulan tersebut ke polisi.
Laporan tersebut, Putri ajukan di Polres Metro Jakarta Selatan. Tidak hanya terkait dugaan pencabulan, Putri pun melapor mengenai ancaman berupa tindakan kekerasan.
“Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” sebut Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto tersebut kepada wartawan di kantornya pada Selasa 12 Juli 2022.
Adapun bunyi dari Pasal 335 KUHP yaitu ‘Barang siapa secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain, maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain, maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain.’
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
Lalu bunyi Pasal 289 KUHP yakni ‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan, atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul (pelecehan), dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.’
Budi menegaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan itu, dikarenakan istri Kadiv Propam atau jenderal polisi bintang dua tersebut seorang warga negara yang juga mempunyai hak seperti masyarakat pada umumnya.
“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law juga benar-benar kami terapkan,” ucap Budhi.
Sebelumnya adapun dugaan tindakan pencabulan dan juga ancaman kekerasan tersebut dilakukan, Jumat 8 Juli 2022 pada kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.
Diduga pada saat itu, Brigadir J diduga masuk ke kamar pribadi Putri Ferdy Sambo. Brigadir J kemudian diduga melakukan pelecehan dan juga menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Korban yang seorang anggota Bhayangkari tersebut diduga langsung berteriak. Teriakan tersebut diduga langsung direspons oleh Bharada E yang juga ada di rumah saat itu dengan sigap bergegas ke kamar. Brigadir J disangka panik.
Bharada E seorang ajudan Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menanyakan apa yang sebenarnya telah terjadi. Namun, diduga kemudian Brigadir J malah menembak ke arah Bharada E dengan sangkaan jarak sepuluh meter. Akan tetapi, tembakan tersebut tidak mengenai Bharada E dan diduga dibalas oleh Bharada E sampai menyebabkan Brigadir J meninggal di tempat.