Terkini.id, Jakarta – Pernikahan beda agama yang dilakukan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo alias Jokowi ditanggapi oleh Shamsi Ali atau yang biasa disebut Imam Shamsi Ali.
Imam dan pendakwah yang aktif di New York, Amerika Serikat, itu mengatakan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram, tidak sah, dan hubungannya termasuk zina.
Seperti diketahui, baru-baru ini publik cukup dibuat terkejut dengan pernikahan beda agama antara Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Bastian yang seorang non Muslim.
“Secara agama, wanita Muslimah haram menikah dengan pria non Muslim,” tegasnya saat dihubungi langsung oleh terkini.id pada Sabtu, 19 Maret 2022.
“Ini inna’ ulama yang menjadi sumber hukum Islam, dan karenanya pernikahan mereka tidak sah dan hubungan mereka dianggap hubungan zina.”
Ia pun mengaku heran dengan Indonesia yang akhir-akhir ini banyak memunculkan wanita Muslimah berhijab tetapi menikah dengan pria non Muslim.
“Saya menjadi terheran kenapa akhir-akhir ini tiba-tiba muncul atau dimunculkan wanita-wanita Muslimah, berjilbab lagi, menikah dengan non Muslim,” akunya.
“Harusnya jika UU pernikahan di Indonesia tidak membolehkan nikah lintas agama,” lanjutnya.
“(Harusnya) ada penegasan bahwa KUAI maupun pernikahan agama tidak dibenarkan sehingga yang menikahkan bisa dianggap melanggar UU,” paparnya lagi.
“Tapi kenapa tidak ada suara dari Kemenag?” tandasnya menohok.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
