Beberapa hari lalu, di selah-selah kunjungan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri KTT apa yang disebut Board of Peace di Washington DC, juga dilangsungkan penandatanganan formalisasi persetujuan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dua agenda utama kunjungan Presiden RI ini menjadi perbincangan hangat di kalangan para pengamat bahkan masyarakat luas.
Pada galibnya menyampaikan kritikan sekaligus menyayangkan posisi Indonesia sebagai negara besar dengan potensi yang dahsyat.
Pada catatan kali ini, saya akan menyampaikan pandangan singkat tentang perjanjian dagang itu.
Perjanjian yang dengan pandangan sederhana dapat disimpulkan sangat merugikan, bahkan menghinakan bangsa dan negara Indonesia.
- 30 Cabor Keluarkan Rekomendasi, Berdasarkan ADRT Musorkablub Koni Jeneponto Sah Dilaksanakan 27 April 2026
- Srikandi Semen Tonasa dan SIG Gelar Talkshow "Kartini Who Rises Beyond the Glass Ceiling"
- Forum Lintas Angkatan Sastra UMI Kecam Keras Kekerasan di Kampus UMI: Tuntut Investigasi Tuntas
- Hadirkan Kebermanfaatan, YBM PLN UID Sulselrabar Berikan Senyum bagi Anak Panti Asuhan dan Dhuafa
- Berkat Program TJSL PLN, Produk UMKM Rumah BUMN Selayar Tembus Pasar Modern
Bagaimana tidak, hampir semua pasal persetujuan itu tidak memberikan keuntungan (nilai positif) kepada Indonesia.
Berikut saya sampaikan secara menyeluruh semua persetujuan itu dan catatan sederhana saya.
Intinya ada enam kesepakatan utama yang disetujui kedua belah pihak:
Satu: Penghapusan Tarif untuk Amerika
Indonesia setuju untuk menghapus sekitar 99% hambatan tarif untuk produk AS, termasuk pertanian, kesehatan, teknologi informasi, otomotif, dan bahan kimia.
Persetujuan ini tidak memerlukan akal yang sophisticated (canggih) untuk memahaminya bahwa Indonesia telah bertekuk lutut, tunduk patuh kepada keinginan Amerika.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
