PNS Fungsional Kataloger Dapat Tunjangan dari Presiden Jokowi, Ini Besarannya

PNS Fungsional Kataloger Dapat Tunjangan dari Presiden Jokowi, Ini Besarannya

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional kataloger mendapat tunjangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun nilai tunjangan tersebut yakni mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1.260.oo0.

Tunjangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger diberikan tunjangan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Minggu 11 Agustus 2019.

Tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional kataloger.

Dari informasi yang dilihat terkini.id di laman Setkab.go.id, tunjangan untuk jenjang kataloger ahli madya sebesar Rp1.260.000. Kataloger ahli muda Rp960 ribu, dan ahli pertama Rp540 ribu.

Baca Juga

Sementara, untuk kataloger penyelia Rp780 ribu, kataloger pelaksana lanjutan/mahir Rp450 ribu, kataloger pelaksana/terampil Rp360 ribu, termasuk kataloger pelaksana pemula Rp300 ribu.

Tunjangan Kataloger yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat, menurut Perpres 53/2019 ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Kataloger, tegas Perpres ini, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunj angan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.

Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan kataloger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.