Terkini.id, Jakarta – Dalam 5 tahun ke depan tunjangan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menyentuh angka 100%. Tak hanya ASN, aparatur lainnya seperti Kepolisian dan juga TNI juga akan dinaikan.
Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2019, kemarin.
“Insya Allah dalam pemerintahaan lima tahun akan datang, kalau ekonomi bagus, kinerja ASN semua baik tentu tunjangan kinerja akan 100%,” ujar Syafruddin, dikutip dari Okezone, Selasa 20 Agustus 2019.
Syafruddin menegaskan, tunjangan PNS bisa naik 100% jika kondisi perekenomian negara bisa membaik atau bahkan melonjak tinggi.
Tak hanya itu, kenaikan tunjangan hingga 100%, kata dia, juga harus diikuti oleh kinerja aparatur yang baik. Jika tidak membaik maka bisa saja gagal terealisasi.
- Wali Kota Makassar Serahkan SK kepada 167 PNS Baru, Ingatkan Pentingnya Pengabdian
- PNS TNI AD Kodam XIV/Hsn dan Kodam XIII/Mdk Angkatan 2009 Gelar Reuni Pengabdian 15 Tahun
- Gubernur Sulsel Sematkan 2.398 Satyalancana Karya Satya kepada PNS Pemprov Sulsel
- Megawati Soekarnoputri Minta PNS Bersikap Seperti Tentara
- Rencana Pensiun PNS Dapat Rp 1 Milliar
“Saat ini hampir semua tunjangan Kementerian dan Lembaga sudah menyentuh angka 70%. Bahkan untuk Kepolisian angkanya sudah menyentuh angka 80%,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah merumuskan mengenai skema baru pensiunan PNS.
Saat ini, kata Syafruddin, pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai skema baru pensiunan PNS bersama dengan Kementerian Keuangan.
“Sedang diatur oleh Kemenkeu adalah single salary supaya nanti tidak seperti saya pensiunan Polri kecil. Jadi tidak perlu lagi pensiun dari pejabat sipil lainnya tidak dialami seperti saya pensiun Polri. Itulah penghargaan negara kepada aparaturnya,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
