Terkini.id, Jakarta – Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab menanggapi politisi Partai Ummat, Mustofa Nahra yang menyerukan pembebasan tersangka penistaan agama, Roy Suryo.
Untuk diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme patung Buddha mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Husin Shihab menilai dukungan Mustofa Nahra terhadap Roy Suryo menandakan bahwa penistaan agama hanya berlaku jika Islam yang dinistakan.
Ia pun berpandangan, hal ini merupakan sebuah polarisasi yang berbahaya jika terus didiamkan di Indonesia.
“Kalau begini artinya, penistaan agama itu hanya berlaku bagi Islam dan tidak berlaku bagi agama diluar Islam,” kata Husin Shihab melalui akun Twitter @HusinShihab, seperti dikutip terkini.id pada Senin, 25 Juli 2022.
- Wasekjen PBNU Minta Polri Ungkap Aliran Dana di Kasus ACT, Mustofa Nahra: Sekalian Aliran Dana dari Maming
- Ruhut Sindir Anies yang Nikahkan Anak Pakai Bahasa Arab, Mustofa Nahra: Ini Udah Keterlaluan
- Kader Partai Ummat Bela Roy Suryo Dibebaskan, Habib Husin: Bahaya Kalau Didiamkan!
- Ajak Masyarakat Dukung Roy Suryo, Mustofa Nahra Diserbu Warganet: Salah Kok Dibela
- Ramai Tagar Bebaskan Roy Suryo, Mustofa Nahra: Beri Dukungan Penuh untuk Sahabat Kita
“Ini adalah penistaan yang sesungguhnya. Bahaya ini kalau didiamkan. Yang muslim gak dipenjara yang non-muslim dipenjara. Polarisasi model begini gak cocok di NKRI,” sambungnya.
Dalam cuitan yang ditanggapi Husin Shihab, Mustofa Nahra turut meramaikan tagar “Bebaskan Roy Suryo”.
Ia mengajak netizen untuk mendukung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) zaman Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
“Yuk kita beri dukungan penuh untuk sahabat kita, pejuang IT kita, Bapak Roy Suryo. Dengan tagar #BebaskanRoySuryo,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperika oleh polisi atas kasus meme Stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Dilansir dari Tempo, ia dijerat dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian.
Selain itu, mantan politisi Partai Demokrat juga dijerat pasal 156 a KUHP alias pasal penistaan agama dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Endra Zulpan mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait.
Saksi ahli terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosilogi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.
“Kemudian di luar saksi ahli kita periksa saksi-saksi lain ini 8 orang sehingga penyidik menaikkan status saudara Roy Suryo sebagai tersangka,” katanya pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
