Terkini.id, Luwu Utara – Dokumen kependudukan adalah hak dasar masyarakat dalam pengurusan pelayanan publik. Oleh karena itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengimbau seluruh masyarakat atau warga Kabupaten Luwu Utara untuk segera memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Lutra untuk segera memiliki dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Indah di Ruang Kerjanya, Kamis 13 Juni 2019.
Indah pun menyampaikan tata cara pengurusan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut dengan meminta warga untuk segera mendatangi Perangkat Daerah teknis.
“Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jangan ditunda lagi karena kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.
Bupati cantik ini juga menyebukan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang bersatu di dalam dan atau di luar wilayah NKRI.
- Kadis Dukcapil Jeneponto Kunjungi Korban Kebakaran di Balang Toa, Serahkan Dokumen Kependudukan dan Bantuan
- 127 Warga Urus Dokumen Kependudukan dalam Kegiatan Peringatan HUT ke-79 TNI
- Memudahkan Akses Dokumen Kependudukan, Gubernur Sulsel Luncurkan Aplikasi Digital ID
- Pengumuman, Mulai Besok Hingga 31 Maret 2022 Dikdukcapil Gowa Tidak Terbitkan Dokumen Kependudukan!
- Kemendagri: Dokumen Kependudukan yang Sudah Tidak Terpakai Jangan Dijual Kiloan
“Mari kita wujudkan Kabupaten Luwu Utara sebagai kabupaten yang tertib administrasi kependudukan. Mari bersama kita sukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan di Kabupaten Luwu Utara,” tutup Bupati perempuan pertama di Sulawesi Selatan ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
