Terkini, Jeneponto – Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jeneponto berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 19 orang tersangka diamankan, terdiri dari 17 laki-laki dan dua perempuan.
Salah satu tersangka perempuan yang diamankan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Hal ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum masyarakat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto dalam konferensi pers, Rabu, 24 September 2025 menjelaskan, selain para tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 61 gram serta 2.188 butir obat daftar G dari hasil operasi selama tiga bulan terakhir.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jeneponto. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan operasi lapangan guna menekan angka peredaran narkoba di daerah tersebut.
- Astra Motor Sulsel Edukasi Safety Riding di Telkom Akses Makassar
- New Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Utama di IMOS 2025
- Pemkot Makassar Latih dan Fasilitasi Penempatan Kerja Difabel, 9 Perusahaan Siap Rekrut Lulusan
- Hingga Desember 2025, Aston Makassar Hadirkan Penawaran Spesial "The Exclusive Getaway"
- Resmi Dimulai, Honda Bikers Day 2025 Jadi Ruang Bikers Mengekspresikan Jati Diri dan Kreativitas
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Jeneponto melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi selama bulan Juli, Agustus, dan September 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta jajaran Polres Jeneponto. Rabu, 24 September 2025.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan beberapa kasus yang berhasil diungkap, antara lain:
Kasus Pencurian Kabel dan Alat Tower Milik Telkomsel, Terjadi di empat TKP, yaitu satu di Kecamatan Tarowang dan tiga di Kecamatan Rumbia. Dalam kasus ini, Polres Jeneponto berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Kasus Pengrusakan Kendaraan Roda Empat yang terjadi di sekitar Lapangan Parang Passamaturakang. Dari hasil penyelidikan, Polisi menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya tiga orang anak di bawah umur.
“Operasi Terpusat SIKAT (Penganiayaan dan Pencurian Ternak). Dalam operasi tersebut, Polres Jeneponto berhasil mengamankan serta menetapkan 13 orang tersangka yang melakukan tindak pidana di wilayah Kecamatan Binamu, Tamalatea, dan Bontoramba dalam kasus pencurian ternak dan penganiayaan.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menegaskan bahwa Polres Jeneponto akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap potensi tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.