Soal Program JHT, Menaker : Untuk Kepentingan Jangka Panjang

Soal Program JHT, Menaker : Untuk Kepentingan Jangka Panjang

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan mengenai latar belakang munculnya Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut ida, sesuai dengan namanya program ini merupakan usaha untuk menyiapkan para pekerja di hari tuanya saat sudah tidak bekerja sehingga mereka masih bisa melanjutkan kehidupan yang baik.

Ida mengatakan bahwa sejak awal program JHT ini untuk kepentingan jangka panjang.

“Sejak awal program JHT ini memang untuk kepentingan jangka panjang karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada, dimana pekerja yang mengalami situasi seperti kecelakaan, catat permanen, meninggal dunia, PHK semua sudah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khususnya,” ujar Menaker Ida, seperti yang dikutip dari Suaracom. Selasa, 15 Februari 2022.

Dia beralasan, jika program JHT bisa diklaim setiap saat, 100 persen maka tujuan utama program tidak akan tercapai.

Baca Juga

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), klaim dapat diajukan dalam jangka waktu tertentu, dengan kata lain peserta yang membutuhkan dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.

Selanjutnya ketentuan bagi peserta yang berusia di bawah 56 tahun tidak berlaku bagi yang meninggal dunia sehingga ahli waris dari mereka yang meninggal dapat segera mengajukan klaim JHT.

“Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut apabila peserta mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT,” ucapnya.

Maksimal 30% dari Manfaat JHT dapat diklaim untuk kepemilikan rumah, dan maksimal 10% dari JHT dapat diklaim untuk keperluan lain, baik secara tunai. Pada usia 56 tahun, sisa uang JHT yang belum digunakan dapat ditarik.

Ia berharap permenaker ini dapat dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh.

“Saya ingin menegaskan mengenai adanya pandangan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar,” terang Menaker Ida.

Ia melanjutkan, Permenaker ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan temuan kajian, serta hasil diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional dan pertemuan antar kementerian dan lembaga, yang semuanya bertujuan dalam meningkatkan koordinasi dan harmonisasi regulasi.

Permenaker ini juga mempertimbangkan perkembangan terkini di bidang perlindungan sosial, seperti penetapan program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai program jaminan sosial yang secara khusus menangani risiko pemutusan hubungan kerja, dengan pembayaran mulai Februari.

“Selain itu ada berbagai program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman buruh dalam menghadapi kondisi tertentu, seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan dari tahun 2020 dan 2021 saat kita mengalami Pandemi,” imbuh Menaker Ida.

Sebelumnya, adanya undang-undang baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang menuai polemik dimasyarakat.

Uang JHT hanya dapat dicairkan setelah pekerja mencapai usia 56 tahun, sesuai dengan undang-undang baru, dan kebijakan baru dari Kementerian Tenaga Kerja ini telah mendapat tentangan dari berbagai kelompok, terutama buruh.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.