Penurunan Permintaan Barang Produksi Pabrik Tekstil Dari Luar Negeri, 500 Ribu Buruh Terancam PHK dan Dirumahkan

Penurunan Permintaan Barang Produksi Pabrik Tekstil Dari Luar Negeri, 500 Ribu Buruh Terancam PHK dan Dirumahkan

R
Sahrul Gunawan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terjadinya penurunan permintaan barang produksi pabrik tekstil dari luar negeri, terutama kawasan Eropa dan Amerika diakui dan dibenarkan adanya oleh sejumlah pengusaha dalam negeri.

Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit saat melakukan rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa 8 November 2022 lalu.

“Efeknya langsung itu adalah kami di persepatuan, di tekstil, itu di persepatuan order menurun 50 persen rata-rata Bu. Ada yang 70 persen, ada kurang dari itu.”ucapnya.

Selain itu menurutnya Pasar Amerika dan Uni Eropa dinilai menurun drastis namun untuk pasar Asia masih terbilang bagus.

“Pasar Amerika dan Uni Eropa itu yang drastis menurun, tapi pasar Asia masih bagus. Bukan hanya sepatu dan TPT, ternyata karet pun mengalami penurunan (ekspor) 40 persen kurang lebih. Ini akan efek lebih berat lagi karena menyangkut karet rakyat.” sambung Anton.

Baca Juga

Akibat dari penurunan permintaan bukan tidak mungkin akan berdampak pada produksi yang menurun dan meningkatkan potensi PHK. Sementara, pengusaha juga memiliki opsi lain merumahkan parah buruh.

Sementara itu, Arsjad Rasjid selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengungkapkan saat ini 500.000 karyawan terancam PHK atau dirumahkan akibat perusahaan yang tertekan kondisi ekonomi global yang kian sulit diprediksi. Ia pun berharap, pemerintah bisa memberikan insentif.

:”[Pemerintah bisa membantu melalui] pemberian insentif fiskal dan nonfiskal ke industri-industri yang merupakan motor penggerak perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri sudah meminta para pengusaha agar tidak mudah mengambil putusan PHK.

Disamping itu, Kemenaker juga mendorong alternatif pencegahan PHK diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

“Beberapa upaya yang bisa kita lakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur,” ungkap Ida Fauziyah selaku Menaker.

Perusahaan juga diharapkan bisa mengubah aturan kerja dengan cara mengurangi shift atau menghapus kerja lembur demi mengurangi jam kerja.

Selain itu, opsi lain yaitu merumahkan buruh juga bisa dipilih agar mengurangi beban keuangan perusahaan tanpa harus melakukan PHK.

“Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK,” ungkapnya..

Namun, Menaker juga menegaskan, opsi atau pilihan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan diskusi dua arah antara perusahaan dengan buruh demi mendapatkan keputusan yang terbaik.

(Sumber: Suara.com jaringan Terkini.id)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.