Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini masyarakat Makassar digegerkan dengan kabar penemuan 7 janin dari hasil aborsi pasangan sejoli.
Faktanya 7 janin tersebut disimpan oleh seorang wanita sebagai pelaku selama 10 tahun lamanya tanpa dikubur.
Janin tersebut disimpan di sebuah indekos yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan dan janin tersebut tidak dikuburkan.
Alasannya jika janin tersebut akan dikubur apabila pelaku sudah dinikahi oleh kekasihnya.
“Janin disimpan dulu karena akan dikubur di kampungnya di Toraja,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak pada 9 Juni 2022 yang dilansir oleh news.detik.com pada Kamis 9 Juni 2022.
Reonald mengatakan jika pelaku dan kekasihnya menyimpan janin tersebut dalam sebuah boks plastik.
Keduanya dikabarkan sempat beberapa kali pindah indekos dan tentunya selalu membawa janin tersebut.
“Itulah sebab kenapa janin selalu dimasukkan boks plastik dan dibungkus kardus dan dilakban. Itu dibawa ke mana-mana itu sampai di kosnya yang terakhir di Biringkanaya,” sambung Roenald.
Namun saat ini pelaku wanita kini sudah ditangkap di Konawe, Sulawesi Utara (Sultra).
Berbeda dengan pasangannya atau pelaku pria yang ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan keduanya dilakukan pada hari Rabu 8 Juni 2022 kemarin.
Setelah penangkapan dari kedua pelaku tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
Keduanya saat ini dalam perjalanan ke Polrestabes Makassar untuk ditindaklanjuti.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
