Ini Alasan Gubernur Sulsel Copot Pejabat Tinggi Pratama

Ini Alasan Gubernur Sulsel Copot Pejabat Tinggi Pratama

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah menjadi terperiksa pada sidang lanjutan hak angket yang berlangsung di lantai 8 Gedung Tower DPRD Sulsel, Kamis 1 Agustus 2019.

Pada sidang itu, Nurdin Abdullah dimintai keterangan terkait lima poin materi hak angket, salah satunya adalah pencopotan pejabat pimpinan tingkat pratama lingkup Pemprov Sulsel oleh gubernur yang dinilai tidak melalui mekanisme atau prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Sejauh ini ada tiga pejabat pimpinan tingkat pratama yang dicopot oleh Nurdin Abdullah yakni, Jumras (Kepala Biro Pembangunan), Lutfi Natsir (Kepala Inspektorat) dan M Hatta (Kepala Biro Umum).

Nurdin Abdullah mengaku mencopot tiga pejabat itu, tidak serta merta. Ia memiliki alasan yang jelas dalam mengambil keputusan.

“Jumras dicopot karena adanya laporan yang masuk, saya kira Komisi D DPRD juga pernah meminta ke kami untuk mengevaluasi Jumras,” ungkap Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

Baca Juga

Mengenai Lutfi Natsir, lanjut Nurdin, dicopot karena adanya arahan dari Tim Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab Lutfi dinilai hanya memperlambat percepatan pembagunan.

“Kalau M Hatta, itu karena ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang merekomendasikan untuk dicopot. Kalau saya tidak menindaki secara tegas maka saya dianggap ikut terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Hak Angket, Kadir Halid menilai, hasil pencopotan tiga pejabat tersebut, tidak melalui prosedur, karena ada aturan Undang-undang ASN yang dilanggar.

“Tidak melalui mekanisme, apakah itu mekanisme penilaian kinerja. termasuk tim pemeriksa, itu jelas melanggar,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.