Ini Alasan Pemkot Makassar Sulit Larang Perdagangan Minumal Alkohol di Kafe

Ini Alasan Pemkot Makassar Sulit Larang Perdagangan Minumal Alkohol di Kafe

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb mengaku kesulitan menindaki penjual minuman beralkohol (Minol) yang diperjualbelikan secara bebas di kafe.

Seperti kafe Publiq Dine & Wine yang berada di Jalan Arif Rate Kota Makassar yang memang sudah terkenal di kalangan masyarakat menyediakan berbagai jenis minuman keras secara bebas.

“Masalahnya begini, itu ada izin, ada regulasi yang mengatur bahwa yang namanya kafe bisa menjual, mereka mempunyai izin memang,” kata dia, Jumat, 21 Februari 2020.

Kendati begitu, Iqbal mengatakan bila masyarakat merasa keberatan dengan aturan tersebut, sebaiknya mengusulkan ke DPRD Kota Makassar untuk mencabut aturan tersebut.

“Kalau memang (keberatan) masyarakat meminta ke DPRD Kota Makassar agar mencabut regulasi itu karena ini ada regulasinya, ada aturannya, jadi kami tak boleh menindaki,” ungkapnya.

Baca Juga

Bila DPRD Makassar telah mengeluarkan aturan untuk mencabut izin tersebut, Iqbal mengatakan pihaknya baru bisa melakukan penindakan.

“Kalau misalnya dewan meminta kita mencabut itu aturannya, maka kita cabut, karena itu ada aturannya,” kata dia.

Untuk itu, ia menegaskan bila masyarakat memiliki aspirasi seyogyanya disampaikan kepada dewan perwakilan.

“Aspirasi tersebut akan ditampung dewan karena ada aturan yang mengatur tentang kafe itu menjual minol dan susah ditindaki karena mereka legal,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.