Ini Penjelasan Kemenkes Soal Kriteria Pasien Omicron yang Dinyatakan Sembuh Setelah Isoman

Ini Penjelasan Kemenkes Soal Kriteria Pasien Omicron yang Dinyatakan Sembuh Setelah Isoman

R
Resky Amaliah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 varian Omicron, diperbolehkan untuk melakukan Isolasi Mandiri (isoman).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg. Widyawati.

“Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman,” ucap drg. Widyawati seperti dikutip dari Kompas.com, pada Jumat 11 Februari 2022.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi juga menghimbau  pasien yang terpapar covid varian Omicron dan memiliki gejala ringan atau tanpa gejala maka dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Lantas bagaimana kriteria pasien yang dinyatakan sembuh dari Omicron setelah melalukan isolasi mandiri?

Melansir dari Detik.com, menurut Kemenkes, ada 4 kriteria pasien Omicron yang bisa dikatakan sembuh dan sehat setelah selesai melakukan isolasi mandiri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Berikut ini rincian secara spesifik terkait kriteria pasien yang dinyatakan selesai isolasi apabila:

  1. Pasien Omicron yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Pasien Omicron yang bergejala, maka isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
    Sehingga untuk kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
    Dan jika masih ada gejala pada hari ke 10, maka isolasi tetap harus dilanjutkan sampai gejala tersebut hilang dan ditambah 3 hari.
  3. Pasien Omicron yang mengalami perbaikan saat isolasi, maka dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.
    Tetapi jika hasilnya negatif atau Ct> 35 selama 2 kali berturut-turut maka dinyatakan sembuh.
  4. Pasien Omicron yang mengalami perbaikan saat isolasi, namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT maupun pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien tetap harus melakukan isolasi sesuai dengan keterangan nomor 2.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.